Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

MA Beberkan Perma Tahun 1956 Terkait Kasus Kriminalisasi Satpam PT SKB

SELASA, 02 JULI 2024 | 19:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Agung (MA) menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan ini dipastikan bisa digunakan untuk menyelesaikan sebuah perkara perdata.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum MA, Sobandi, menanggapi kasus kriminalisasi terhadap dua orang pekerja di PT Santosa Kurnia Bahagia (PT SKB) terkait dugaan menghalami aktivitas pertambangan yang diklaim PT. Gorby Putra Utama (GPU).

"Masih (digunakan). Perma Nomor 1 Tahun 1956 merupakan upaya Mahkamah Agung (MA) mengisi kekosongan hukum perihal prejudicieel geschil yang pada waktu itu belum terakomodir dalam hukum acara pidana," kata Sobandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7).


Sobandi menjelaskan, prejudicieel geschil merupakan masalah yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum mulai mengadili pokok perkara. Dia mengatakan dengan prejudicieel geschil masalah hukum perdata bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum pidana.

Menurut Kamus Fockema Andrea (1983:410) Prejudicieel Geschil adalah masalah (biasanya perdata) yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara. Dibedakan antara question pre judicielles a l action (masalah dipecahkan lebih dahulu sebelum bertindak) dan question prejudicielle au judgement (masalah dipecahkan dahulu sebelum mengambil keputusan).

Sebab itu, kata Sobandi, sengketa kasus pidana tidak bisa didahulukan sebelum kasus perdata diselesaikan terlebih dahulu.

Seperti diketahui dua satpam PT SKB yaitu Jumadi dan Indra dikriminalisasi dan ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis, 2 Mei 2024, lantaran diduga menghalangi aktivitas pertambangan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Sementara pengakuan dua Satpam PT SKB, keduanya melakukan pengamanan di area kawasan PT SKB sendiri.

Akibat kriminalisasi itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024. Namun, PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Kamis, 20 Juni 2024.

Penahanan kedua Satpam PT SKB tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Polemik panjang dugaan saling klaim kepemilikan lahan yang terjadi antara PT. GPU dan PT. SKB hingga saat ini masih berlanjut. Bahkan, untuk kesekian kalinya terjadi dugaan pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dugaan pengrusakan lahan sawit yang diklaim PT SKB milik salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang, yang disinyalir dilakukan sejumlah oknum dari PT GPU. Berdasarkan data yang dihimpun, kisruh keduanya sudah sampai pada tahap saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Saat itu, menurut PT SKB izin pertambangan yang dipergunakan oleh pihak penggugat PT. GPU patut diduga palsu. Menurut PT SKB sebagai tergugat kala itu, izin pertambangan mereka peroleh pada 1 Juni 2009, yakni keputusan Bupati Musi Rawas No.002/KPTS/DISTAMBEN/2009.

Sedangkan pada 30 Januari 2019 Direktorat Jenderal Minerba dan Panas Bumi telah mengeluarkan surat edaran yang berbunyi: Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan Izin Usaha Pertambangan baru sampai dengan diterbitkannya 0P sebagai pelaksana UU PMB 2009.

Lalu, Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati setelah 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku. Selain itu, patut diduga PT. GPU tidak terdaftar di Kemenkumham yang terdaftar di alamat yang sama hanyalah PT. Gorby Global Energy (GGE).

Selain itu, Sertifikat Clear and Clean PT. GPU diduga diberikan berdasarkan keterangan palsu karena pada saat penerbitan sertifikat tersebut tertanggal 6 Desember 2012 PT. GGE sudah dalam keadaan sengketa dan sudah dapat surat peringatan dari Bupati Muba Dilaporkan juga oleh PT. SMB ke Polda masalah pengrusakan.

Lokasi PT. GGE di Kabupaten Musi Rawas, sedangkan lokasi PT. SMB di Kabupaten Muba antara Kabupaten Musi Rawas dan Kab Muba dibatasi oleh kab Muratara sehingga jelas PT. GPU telah melewati batas satu kabupaten untuk merusak tanah milik PT. SMB.

Namun PT. GPU berpatokan pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. Sedangkan, Permendagri tersebut keluar tanpa ada persetujuan dari Bupati Muba sebagai pihak yang dirugikan dan Permendagri tersebut dikeluarkan dalam waktu 3 bulan setelah keluar Permendagri Nomor 50 Tahun 2014. Adapun peta yg dipakai pada Permendagri Nomor 7, patut diduga palsu karena tanda tangan pejabat yang dipakai dicurigai hanya di-scan dari Permendagri Nomor 50.

Terkait pembatalan itu, pihak PT. SKB telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN. Hasilnya, gugatan PT. SKB terkait pembatalan itu dikabulkan majelis hakim.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya