Berita

Para Pemohon saat mengikuti sidang perdana pengujian Undang-Undang tentang Syarat dukungan calon kepala daerah, di Ruang Sidang MK/Ist

Hukum

Ini Nasihat Hakim MK soal Cakada Independen Boleh Didukung Ormas

SELASA, 02 JULI 2024 | 19:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi permohonan tiga warga negara yang meminta agar syarat dukungan calon independen berupa pengumpulan KTP dibatalkan dan menggantikannya dengan dukungan sejumlah Ormas yang ada di daerah.

Para pemohon terdiri dari Ahmad Farisi selalu aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim selaku Advokat dan A. Fahrur Rozi dari unsur mahasiswa.

Sidang Pendahuluan Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digelar hari ini, Selasa (2/7).


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam nasihat hakim menyebutkan perlu bagi para Pemohon mempertegas dan memperjelas kedudukan hukum pihaknya dalam hal upaya pengajuan diri sebagai kepala daerah baik melalui jalur independen maupun jalur partai politik.

“Bagaimana mau membahas substansinya jika pintu masuk dari kerugian konstitusional yang didalilkan hanya pada ranah pemikiran saja, setidaknya kerugian yang dimaksudkan adalah potensial terjadi sehingga terlihat posisi Pemohon dengan keberlakuan norma yang diujikan,” saran Guntur dalam Sidang Pendahuluan.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan mengenai keberadaan ormas yang dinilai Pemohon dirugikan dalam kontes pencalonan kepala daerah dalam pagelaran pilkada.

“Apakah ormas itu pemilih juga dalam pilkada? Ini perlu ditekankan kembali bagaimana kedudukan hukum dari dalil para Pemohon ini, indikatornya apa dan yakinkan Mahkamah pada pendiriannya atas perkara ini,” jelas Ridwan.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan agar para Pemohon untuk menyajikan perbandingan dengan negara lain terkait dengan pemberian ruang bagi ormas atau perkumpulan serta komunitas sosial untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.

“Dalam UUD 1945 jika dicermati sudah jelas dipisahkan untuk menjadi anggota DPR harus melalui parpol, dan untuk kepala daerah awalnya hanya jalur parpol dan kemudian ada jalur independen. Sekarang para Pemohon ingin mengajukan jalur lain, maka coba uraikan dalil-dalil ini secara lebih meyakinkan Mahkamah,” sebut Daniel.

Di akhir persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya