Berita

Para Pemohon saat mengikuti sidang perdana pengujian Undang-Undang tentang Syarat dukungan calon kepala daerah, di Ruang Sidang MK/Ist

Hukum

Ini Nasihat Hakim MK soal Cakada Independen Boleh Didukung Ormas

SELASA, 02 JULI 2024 | 19:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi permohonan tiga warga negara yang meminta agar syarat dukungan calon independen berupa pengumpulan KTP dibatalkan dan menggantikannya dengan dukungan sejumlah Ormas yang ada di daerah.

Para pemohon terdiri dari Ahmad Farisi selalu aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim selaku Advokat dan A. Fahrur Rozi dari unsur mahasiswa.

Sidang Pendahuluan Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digelar hari ini, Selasa (2/7).


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam nasihat hakim menyebutkan perlu bagi para Pemohon mempertegas dan memperjelas kedudukan hukum pihaknya dalam hal upaya pengajuan diri sebagai kepala daerah baik melalui jalur independen maupun jalur partai politik.

“Bagaimana mau membahas substansinya jika pintu masuk dari kerugian konstitusional yang didalilkan hanya pada ranah pemikiran saja, setidaknya kerugian yang dimaksudkan adalah potensial terjadi sehingga terlihat posisi Pemohon dengan keberlakuan norma yang diujikan,” saran Guntur dalam Sidang Pendahuluan.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan mengenai keberadaan ormas yang dinilai Pemohon dirugikan dalam kontes pencalonan kepala daerah dalam pagelaran pilkada.

“Apakah ormas itu pemilih juga dalam pilkada? Ini perlu ditekankan kembali bagaimana kedudukan hukum dari dalil para Pemohon ini, indikatornya apa dan yakinkan Mahkamah pada pendiriannya atas perkara ini,” jelas Ridwan.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan agar para Pemohon untuk menyajikan perbandingan dengan negara lain terkait dengan pemberian ruang bagi ormas atau perkumpulan serta komunitas sosial untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.

“Dalam UUD 1945 jika dicermati sudah jelas dipisahkan untuk menjadi anggota DPR harus melalui parpol, dan untuk kepala daerah awalnya hanya jalur parpol dan kemudian ada jalur independen. Sekarang para Pemohon ingin mengajukan jalur lain, maka coba uraikan dalil-dalil ini secara lebih meyakinkan Mahkamah,” sebut Daniel.

Di akhir persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya