Berita

Para Pemohon saat mengikuti sidang perdana pengujian Undang-Undang tentang Syarat dukungan calon kepala daerah, di Ruang Sidang MK/Ist

Hukum

Ini Nasihat Hakim MK soal Cakada Independen Boleh Didukung Ormas

SELASA, 02 JULI 2024 | 19:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi permohonan tiga warga negara yang meminta agar syarat dukungan calon independen berupa pengumpulan KTP dibatalkan dan menggantikannya dengan dukungan sejumlah Ormas yang ada di daerah.

Para pemohon terdiri dari Ahmad Farisi selalu aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim selaku Advokat dan A. Fahrur Rozi dari unsur mahasiswa.

Sidang Pendahuluan Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digelar hari ini, Selasa (2/7).


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam nasihat hakim menyebutkan perlu bagi para Pemohon mempertegas dan memperjelas kedudukan hukum pihaknya dalam hal upaya pengajuan diri sebagai kepala daerah baik melalui jalur independen maupun jalur partai politik.

“Bagaimana mau membahas substansinya jika pintu masuk dari kerugian konstitusional yang didalilkan hanya pada ranah pemikiran saja, setidaknya kerugian yang dimaksudkan adalah potensial terjadi sehingga terlihat posisi Pemohon dengan keberlakuan norma yang diujikan,” saran Guntur dalam Sidang Pendahuluan.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan mengenai keberadaan ormas yang dinilai Pemohon dirugikan dalam kontes pencalonan kepala daerah dalam pagelaran pilkada.

“Apakah ormas itu pemilih juga dalam pilkada? Ini perlu ditekankan kembali bagaimana kedudukan hukum dari dalil para Pemohon ini, indikatornya apa dan yakinkan Mahkamah pada pendiriannya atas perkara ini,” jelas Ridwan.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan agar para Pemohon untuk menyajikan perbandingan dengan negara lain terkait dengan pemberian ruang bagi ormas atau perkumpulan serta komunitas sosial untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.

“Dalam UUD 1945 jika dicermati sudah jelas dipisahkan untuk menjadi anggota DPR harus melalui parpol, dan untuk kepala daerah awalnya hanya jalur parpol dan kemudian ada jalur independen. Sekarang para Pemohon ingin mengajukan jalur lain, maka coba uraikan dalil-dalil ini secara lebih meyakinkan Mahkamah,” sebut Daniel.

Di akhir persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya