Berita

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris Fatgehipon (kiri)/Ist

Politik

RUU Masyarakat Adat Lebih Urgen Ketimbang Polri

SELASA, 02 JULI 2024 | 14:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dianggap pembahasannya tidak terlalu memiliki urgensi.

Hal tersebut disampaikan Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris Fatgehipon saat jadi narasumber Diskusi Publik BEM UNJ bertajuk RUU POLRI: Optimalisasi Fungsi atau Ancaman Demokrasi, Rawamangun, Senin (1/7).

"Teman-teman mahasiswa harus tahu, bahwa ada UU yang lebih urgensi untuk dibahas dan disahkan pada prolegnas, yakni UU masyarakat adat. Saat ini tanah-tanah mereka banyak tergusur, mereka terusir akibat dari aktivitas penambangan seperti di Kalimantan, Halmahera, Papua dengan dalih investasi," kata Haris Fatgehipon dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (2/7) .

Dia sesalkan RUU Polri cepat segera dibahas dan menjadi usulan DPR, padahal banyak masyarakat adat yang terancam.

"Kita sesalkan ini RUU Polri cepat sekali pembahasannya, namun masalah adat lamban padahal banyak masyarakat adat yang terancam," tegasnya.

Terkait pembahasan RUU Polri, dia melihat pasal yang bermasalah namun terdapat plus minusnya.

"Contoh pada pasal 14 ayat 1 huruf b, pengawasan dan pembinaan ruang siber, berkaitan dengan era saat ini kejahatan melalui telekomunikasi sering terjadi, diperlukan penanganan terhadap kasus ini," bebernya.

Baginya, Pemerintah diberikan kewenangan melakukan penyadapan melalui Kemenkominfo, namun ada prosedur yang rumit.

"Sebab, hal ini perlu bermitra dengan pihak swasta dan prosesnya melalui beberapa institusi, RUU ini mengatur kepolisian bisa melakukan penyadapan secara langsung tanpa melalui berbagai persetujuan lembaga-lembaga terlebih dahulu," tegasnya lagi.

Lantas, dia pun mengungkapkan dampak negatifnya ada terjadinya penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan penyadapan yang semena-mena.

"Kewenangan ini berdampak pada penyalahgunaan kewenangan semena-mena jika tidak diawasi baik," ungkapnya.

Dia melanjutkan, kemudian pasal penambahan usia pensiun, pada satu sisi dibuat agar negara bisa memanfaatkan produktivitas anggota kepolisian untuk mengabdi pada negara, karena banyak pensiunan yang kemudian digunakan untuk bekerja dalam pihak swasta.

"Namun disisi lain, kepolisian sebagai alat negara yang berada di bawah kekuasaan presiden, penambahan usia pensiun ini bisa menjadi momentum untuk akhirnya polri mendekatkan diri kepada praktek kekuasaan," bebernya lagi.

Penulis Buku Sejarah Polri dan Citra Polri pasca Reformasi ini mengungkapkan kaitannya tentang reformasi, seharusnya Polri berterimakasih kepada mahasiswa yang telah memperjuangkan pemisahan TNI dan Polri dari ABRI, sehingga tidak lagi menjadi anak bawang.

"Polri harus berterimakasih pada mahasiswa, bukan malah menjadi alat penguasa yang menahan suara kritis mahasiswa yang berdemo," pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya