Berita

Pemohon Abdul Hakim/RMOL

Politik

MK Diminta Bolehkan Cakada Independen Didukung Ormas

Syarat KTP Terlalu Berat
SELASA, 02 JULI 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tiga warga negara mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Para Pemohon terdiri dari Ahmad Farisi selalu aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim selaku advokat dan A. Fahrur Rozi dari unsur mahasiswa.

Sidang Pendahuluan Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digelar di ruang rapat pleno MK, Selasa (2/7)


Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK membatalkan syarat dukungan calon independen berupa pengumpulan KTP dan menggantikannya dengan dukungan sejumlah ormas yang ada di daerah.

"Dengan adanya uji materiil ini kita ingin calon independen dipermudah syaratnya karena sejauh ini jalur independen sangat sulit sekali karena harus mengumpulkan banyak KTP," kata Abdul Hakim sesaat sebelum dimulainya persidangan.

Karena tingginya syarat pengajuan independen, akhirnya banyak bakal calon yang berguguran. MK pun diharapkan dapat mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon.

Abdul Hakim menambahkan, dukungan dari ormas tetap mencerminkan legitimasi yang diperlukan bagi calon independen. Karena ormas dianggap langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

"Kami mengusulkan skemanya untuk gubernur diusung minimal 5 ormas yang masing-masing sebarannya ada di 5 kabupaten. Sedangkan untuk kabupaten didukung 5 ormas yang tersebar di 5 kecamatan," jelasnya.

"Sedangkan untuk walikota itu minimal tersebar di 4 kabupaten. Ini mengacu kepada undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya