Berita

Pemohon Abdul Hakim/RMOL

Politik

MK Diminta Bolehkan Cakada Independen Didukung Ormas

Syarat KTP Terlalu Berat
SELASA, 02 JULI 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tiga warga negara mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Para Pemohon terdiri dari Ahmad Farisi selalu aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim selaku advokat dan A. Fahrur Rozi dari unsur mahasiswa.

Sidang Pendahuluan Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digelar di ruang rapat pleno MK, Selasa (2/7)


Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK membatalkan syarat dukungan calon independen berupa pengumpulan KTP dan menggantikannya dengan dukungan sejumlah ormas yang ada di daerah.

"Dengan adanya uji materiil ini kita ingin calon independen dipermudah syaratnya karena sejauh ini jalur independen sangat sulit sekali karena harus mengumpulkan banyak KTP," kata Abdul Hakim sesaat sebelum dimulainya persidangan.

Karena tingginya syarat pengajuan independen, akhirnya banyak bakal calon yang berguguran. MK pun diharapkan dapat mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon.

Abdul Hakim menambahkan, dukungan dari ormas tetap mencerminkan legitimasi yang diperlukan bagi calon independen. Karena ormas dianggap langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

"Kami mengusulkan skemanya untuk gubernur diusung minimal 5 ormas yang masing-masing sebarannya ada di 5 kabupaten. Sedangkan untuk kabupaten didukung 5 ormas yang tersebar di 5 kecamatan," jelasnya.

"Sedangkan untuk walikota itu minimal tersebar di 4 kabupaten. Ini mengacu kepada undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya.


Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya