Berita

Pemohon Abdul Hakim/RMOL

Politik

MK Diminta Bolehkan Cakada Independen Didukung Ormas

Syarat KTP Terlalu Berat
SELASA, 02 JULI 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tiga warga negara mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Para Pemohon terdiri dari Ahmad Farisi selalu aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim selaku advokat dan A. Fahrur Rozi dari unsur mahasiswa.

Sidang Pendahuluan Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digelar di ruang rapat pleno MK, Selasa (2/7)


Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK membatalkan syarat dukungan calon independen berupa pengumpulan KTP dan menggantikannya dengan dukungan sejumlah ormas yang ada di daerah.

"Dengan adanya uji materiil ini kita ingin calon independen dipermudah syaratnya karena sejauh ini jalur independen sangat sulit sekali karena harus mengumpulkan banyak KTP," kata Abdul Hakim sesaat sebelum dimulainya persidangan.

Karena tingginya syarat pengajuan independen, akhirnya banyak bakal calon yang berguguran. MK pun diharapkan dapat mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon.

Abdul Hakim menambahkan, dukungan dari ormas tetap mencerminkan legitimasi yang diperlukan bagi calon independen. Karena ormas dianggap langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

"Kami mengusulkan skemanya untuk gubernur diusung minimal 5 ormas yang masing-masing sebarannya ada di 5 kabupaten. Sedangkan untuk kabupaten didukung 5 ormas yang tersebar di 5 kecamatan," jelasnya.

"Sedangkan untuk walikota itu minimal tersebar di 4 kabupaten. Ini mengacu kepada undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya