Berita

Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life mendatangi Kantor OJK di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

OJK Jangan Persulit Pembayaran Polis Nasabah Kresna Life

SELASA, 02 JULI 2024 | 08:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak mempersulit pembayaran polis asuransi para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.

"Jangan mempersulit perusahaan yang memang memiliki iktikad baik untuk membayar polis nasabah," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Alvin menyesalkan keputusan OJK yang mencabut izin usaha AJK. Padahal, perusahan itu yang paling berkomitmen untuk membayar polis dibanding yang lainnya.


"Kenapa OJK Cabut Izin Usaha AJK? Jadinya mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis," kata Alvin.

Alvin mengapresiasi sikap Badan Supervisi OJK yang menemui mereka dan berjanji akan berbicara dengan Ketua Dewan Komisaris OJK. Menurutnya hal itu merupakan salah satu solusi yang ditawarkan ke nasabah.

"Ini untuk melakukan langkah-langkah, agar kerugian nasabah ini bisa kembali. Nanti pengembaliannya ini dimana para pemegang polis akan bernegosiasi langsung dengan pemilik perusahaan," kata Alvin.

Pemerintah, kata Alvin seharusnya memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan ini, bukan cuma terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebab ada dampak yang besar pula yang ditimbulkan dari perkara itu.

"Korbannya sudah ribuan, ini perwakilannya saja," sambungnya.

Sementara, kuasa hukum nasabah lainnya, Benny Wullur meminta OJK bukan malah menghalangi pembayaran polis nasabah dari AJK atau Kresna Life. Tapi seharusnya mengawasi hingga pembayaran dilakukan dan tuntas.

"Ada perusahaan mau bayar kok malah dihalang-halangi. Orang kalau mau bayar awasin sampai bayar. Nggak mau bayar baru jewer lagi, bukannya mau bayar malah tetap dihantam, disamain sama yang nggak mau bayar. Kan kacau jadinya," kata Benny.

Menurut dia, nasabah sudah damai dengan pihak AJK atau Kresna Life. Ia pun kembali meminta OJK mempermudah pembayaran polis.

"Kasasi dibatalkan, kalau sudah masuk ya dicabut. Kita minta bantuan bagaimana OJK mengawasi sampai terbayarnya seluruh nasabah," demikian Benny.

Sebelumnya, puluhan nasabah AJK mendatangi Kantor OJK di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (1/7).



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya