Berita

Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life mendatangi Kantor OJK di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

OJK Jangan Persulit Pembayaran Polis Nasabah Kresna Life

SELASA, 02 JULI 2024 | 08:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak mempersulit pembayaran polis asuransi para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.

"Jangan mempersulit perusahaan yang memang memiliki iktikad baik untuk membayar polis nasabah," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Alvin menyesalkan keputusan OJK yang mencabut izin usaha AJK. Padahal, perusahan itu yang paling berkomitmen untuk membayar polis dibanding yang lainnya.


"Kenapa OJK Cabut Izin Usaha AJK? Jadinya mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis," kata Alvin.

Alvin mengapresiasi sikap Badan Supervisi OJK yang menemui mereka dan berjanji akan berbicara dengan Ketua Dewan Komisaris OJK. Menurutnya hal itu merupakan salah satu solusi yang ditawarkan ke nasabah.

"Ini untuk melakukan langkah-langkah, agar kerugian nasabah ini bisa kembali. Nanti pengembaliannya ini dimana para pemegang polis akan bernegosiasi langsung dengan pemilik perusahaan," kata Alvin.

Pemerintah, kata Alvin seharusnya memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan ini, bukan cuma terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebab ada dampak yang besar pula yang ditimbulkan dari perkara itu.

"Korbannya sudah ribuan, ini perwakilannya saja," sambungnya.

Sementara, kuasa hukum nasabah lainnya, Benny Wullur meminta OJK bukan malah menghalangi pembayaran polis nasabah dari AJK atau Kresna Life. Tapi seharusnya mengawasi hingga pembayaran dilakukan dan tuntas.

"Ada perusahaan mau bayar kok malah dihalang-halangi. Orang kalau mau bayar awasin sampai bayar. Nggak mau bayar baru jewer lagi, bukannya mau bayar malah tetap dihantam, disamain sama yang nggak mau bayar. Kan kacau jadinya," kata Benny.

Menurut dia, nasabah sudah damai dengan pihak AJK atau Kresna Life. Ia pun kembali meminta OJK mempermudah pembayaran polis.

"Kasasi dibatalkan, kalau sudah masuk ya dicabut. Kita minta bantuan bagaimana OJK mengawasi sampai terbayarnya seluruh nasabah," demikian Benny.

Sebelumnya, puluhan nasabah AJK mendatangi Kantor OJK di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (1/7).



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya