Berita

Dua selebgram pengendorse judi online digelandang petugas/RMOLJabar

Presisi

Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap

SELASA, 02 JULI 2024 | 07:00 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali membekuk selebgram pengiklan judi online (Judol). Kali ini ada dua, LA dan R. Keduanya tertunduk dan menutupi wajah dengan rambut saat digelandang.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, dua selebgram itu diamankan di waktu berbeda. LA diamankan pada 27 Juni, di Jalan Pajajaran, sedangkan R pada 30 Juni, di tempat kerjanya.

"Dari hasil patroli, tim khusus pemberantas judi online, LA telah memposting dua situs judi online sejak 2023. Dia mengaku dihubungi seseorang bernama Listya melalui instagram," kata Luthfi Olot, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/7).


Setelah itu LA menyetujui dan memposting link (situs) judi online dengan mendapat keuntungan Rp10 juta, sesuai nilai kontrak selama dua bulan.

Bahkan, sebelum terjerumus ke judi online, kata Olot, LA juga selalu memposting video-video asusila dan menjualnya melalui video call sex (VCS).

“LA menjual video-video syur lewat VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang. Dia membentuk grup khusus, anggota yang ada di dalam grup itu bisa memperoleh video-video syur dari tersangka. Setelah itu baru beranjak ke judi online," katanya.

Sedangkan tersangka R, juga mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. Dari pengakuannya, R dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui instagram bernama Indonesia viral.

"Akun instagram itu tengah kami dalami untuk dicek keberadaan adminnya, dan segera kita lakukan upaya penangkapan. Kalau soal motif, tersangka R ini melakukan aksi hanya untuk keperluan ekonomi saja,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Populer

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 | 18:42

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

Tersangka Korupsi Minyak

Kamis, 06 November 2025 | 05:02

Guru Abdul Muis: Presiden Prabowo Seorang Patriot yang Humanis

Kamis, 13 November 2025 | 16:31

UPDATE

Perwira Polri Non Job Lebih Baik Dipensiunkan

Minggu, 16 November 2025 | 11:46

Iran Akui Sita Kapal Tanker Asing di Selat Hormuz

Minggu, 16 November 2025 | 11:37

Poland Festival 2025 Meriahkan CFD Jakarta

Minggu, 16 November 2025 | 11:31

Purbaya Paling Paham Visi Prabowo Meski Tak Ikut Retret

Minggu, 16 November 2025 | 10:44

AS Perketat Seleksi Visa, Pemohon dengan Obesitas hingga Diabetes Bisa Ditolak

Minggu, 16 November 2025 | 10:44

Universitas Muhammadiyah Surabaya Bangga Rizky Ridho Masuk Puskas Award 2025

Minggu, 16 November 2025 | 10:35

Putin dan Netanyahu Teleponan Bahas Gaza

Minggu, 16 November 2025 | 09:56

KPK Sita Jam Tangan Hingga Mobil Mewah saat Geledah Rumah Direktur RSUD Harjono Ponorogo

Minggu, 16 November 2025 | 09:50

Putusan MK Harus Masuk Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri

Minggu, 16 November 2025 | 09:25

Kehadiran Purbaya Usik Kenyamanan Oligarki

Minggu, 16 November 2025 | 09:22

Selengkapnya