Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemilik Warung Kelontong Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok

SENIN, 01 JULI 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pemilik toko kelontong dan warung menolak wacana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan oleh pemerintah.

Wacana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023 itu dinilai akan mematikan usaha para pedagang yang sudah lama berjualan di area tersebut.

Salah satu yang mengeluhkan aturan ktu yaitu Zae Janto, pedagang kelontong di Johar Baru yang mengatakan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan mereka.


“Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami,” kata pria yang berjualan di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (1/7).

Menurutnya, selama menekuni usaha kelontong, penjualan rokok justru yang telah banyak membantu menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan rokok juga disebut telah memberikan porsi yang cukup besar terhadap total pendapatan usahanya.

“Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman” jelasnya.  

Ia pun berharap pemerintah dapat memberdayakan pedagang kecil, di tengah sulitnya ekonomi yang sedang dirasakan masyarakat saat ini.

Senada dengan Zae, Nunung yang juga pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok akan menyulitkan usahanya, yang nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.

“Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit,” ujarnya.

Adapun wacana tersebut ramai diperbincangkan setelah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa RPP Kesehatan akan segera disahkan, di mana rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter penjualan rokok.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun menegaskan penolakannya terhadap aturan zonasi penjualan rokok. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk peraturan yang diskriminatif, tidak adil dan menzalimi rakyat kecil.

“Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia,” tegas Ali.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya