Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro/Net

Politik

DPR Bingung Usulan PMN Bank Tanah Muncul Lagi

SENIN, 01 JULI 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Bank Tanah sempat ditolak DPR RI pada periode sebelumnya, namun permintaan dan pengajuan PMN itu kini muncul kembali.

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan secara komprehensif alasan mereka mengajukan kembali PMN untuk Bank Tanah untuk periode ini.

"Bank Tanah, di periode kemarin kita tolak PMN-nya, sekarang diajukan lagi. Saya nggak tahu persis apa alasannya Pak Rio (Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban), khususnya karena delegasikan kepada Pak Rio, kenapa diajukan berkali-kali,” tanya Fauzi Amro dalam rapat kerja bersama Kemenkeu tentang pendalaman Penyertaan Modal Negara (PMN) APBN 2025, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (1/7).


Meskipun mekanisme pengajuan anggaran disetujui Komisi VI, namun Komisi XI memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pendalaman atas permintaan PMN untuk Bank Tanah ini.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini berharap, PMN juga akan disesuaikan dengan pembagian klasterisasi kesehatan keuangan BUMN sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Maksud saya tolong Pak Rio kami diberikan gambaran secara makronya tentang perusahaan PMN. Pada prinsipnya di pendalaman bisa kita rekomendasikan untuk dilanjutkan, bisa direkomendasikan pas di Raker nanti Bu Menteri (Sri Mulyani), kita bisa tolak juga dengan kondisi keuangan masing-masing BUMN," jelas dia.

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban memaparkan daftar BUMN yang diajukan untuk mendapat tambahan suntikan modal negara. BUMN pertama yang mendapatkan PMN nontunai adalah PT Hutama Karya berupa 30 bidang tanah di Tangerang dan 2 bidang tanah di Palembang. Nilai BMN tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.

Kemudian, PT Sejahtera Eka Graha berupa 71 bidang tanah di Bogor senilai Rp1,2 triliun, lalu PT Varuna Tirta Prakasya berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor dengan nilai Rp 23 miliar, lalu PT Biofarma berupa peralatan dan bangunan untuk fasilitas vaksin eks flu burung senilai Rp68 miliar.

Adapun pengajuan PMN untuk 4 BUMN ini telah dilakukan sejak 2022 namun pemerintah belum melakukan rekonfirmasi kepada DPR untuk penerbitannya.

Selanjutnya, ada PT ASDP Indonesia Ferry berupa 10 kapal motor penumpang milik Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp460 miliar, lalu ada Perum DAMRI berupa 580 unit bus senilai Rp301 miliar, lalu Airnav Indonesia berupa 191 unit bangunan dan peralatan navigasi bandara senilai Rp301 miliar, dan ada PT Pertamina berupa 82 unit sarana prasarana jaringan gas, SPBG dan infrastruktur pipa SPBG dengan nilai mencapai Rp4,1 triliun.

Untuk PMN nontunai ada PT Perkebunan Nusantara III berupa peralatan pabrik gula yang tadinya milik Kementerian ESDM senilai Rp828 miliar, lalu untuk Perum Perumnas 7 bidang tanah dan 3 bangunan di sejumlah daerah dengan nilai Rp 1,4 triliun, PT Danareksa berupa sarana prasarana di Batang senilai Rp3,3 triliun, dan kepada Badan Bank Tanah berupa 6 bidang tanah di Karawang, Semarang dan Bali senilai Rp265 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya