Berita

Ilustrasi sidang DKPP/Net

Politik

Lusa, DKPP Putuskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU

SENIN, 01 JULI 2024 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal sidang putusan perkara dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sudah ditetapkan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan pembacaan putusan digelar lusa pekan ini, Rabu (3/7).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengkonfirmasi jadwal sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua KPU tersebut kepada wartawan, pada Senin (1/7).

"Benar (sidang pembacaan putusan dugaan KEPP terkait asusila dengan terduga Ketua KPU RI digelar pada Rabu, 3 Juli 2024)," ujar Heddy singkat.

Heddy juga memastikan, sidang pembacaan putusan perkara Hasyim Asyari tersebut dapat disaksikan secara langsung oleh publik. Tidak seperti saat sidang pemeriksaan.

"Iya (sidang berlangsung terbuka)," tambahnya.

Hasyim Asyari, dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran KEPP berupa tindakan asusila, oleh salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

PPLN tersebut berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Pada pokok aduan, CAT menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada dirinya sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Dalam persidangan didalilkan, Hasyim mulai mendekati CAT sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024, padahal yang bersangkutan sudah menolak untuk didekati.

Dugaan tindakan asusila ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas.

DKPP memutus perkara Wanita Emas itu dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan personal dari bukti chat Whatsapp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat tersebut, diungkap DKPP adalah menunjukkan adanya perjalanan ziarah Hasyim dan Wanita Emas ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Wanita Emas, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f Juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara, dalam kasus dugaan asusila dengan salah seorang PPLN, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Dugaan tindakan asusila ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas.

DKPP memutus perkara Wanita Emas itu dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan personal dari bukti chat Whatsapp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat tersebut, diungkap DKPP adalah menunjukkan adanya perjalanan ziarah Hasyim dan Wanita Emas ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Wanita Emas, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f Juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara, dalam kasus dugaan asusila dengan salah seorang PPLN, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya