Berita

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi/Net

Dunia

Indonesia Kutuk Legalisasi Pos Pemukiman Israel di Tepi Barat

SENIN, 01 JULI 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan pemerintah Israel untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina, mendapat kecaman keras dari Indonesia.

Dalam sebuah unggahan di platform X pada Senin (1/7), Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan posisi Indonesia yang menolak pengesahan pemukiman ilegal tersebut.

Menurut Indonesia, pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.

"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina," cuit Kemlu RI.

Merespon masalah tersebut, Indonesia tetap pada pendiriannya untuk mendorong implementasi solusi dua negara.

"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tegasnya.

Pada Sabtu (29/6), kabinet Israel menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Menurut lembaga penyiaran publik Kan Israel pada Sabtu (29/6), rencana tersebut mencakup legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat dan membangun ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut.

Sementara sanksi yang diterapkan pada Otoritas Palestina meliputi pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan wilayah tersebut.

"Rencana tersebut bertujuan menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan dan melegalkan pendirian bangunan Israel di sana," ungkap laporan tersebut.

Smotrich menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memberi pelajaran kepada Otoritas Palestina yang terus berusaha menekan Israel dengan melibatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ) dan PBB.

Selain itu, kata Smotrich, proposal legalisasi pemukiman juga dilakukan untuk merespon pengakuan Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia dan Armenia yang diberikan kepada negara Palestina.

“Kabinet Keamanan akan mengesahkan satu pos (pemukiman) untuk setiap negara yang secara sepihak mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu," tegasnya.

Berdasarkan Perjanjian Oslo tahun 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, yakni area A, B, dan C.

Area C di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir ditetapkan dan dicapai dengan Palestina.

Tetapi, berdasarkan hukum internasional Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, di mana semua pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan tersebut dianggap ilegal.

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Preview Spanyol Vs Jerman: Final Kepagian

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:59

Sesalkan Pemberhentian Prof Budi Santoso, AIPKI Minta Rektor Unair Menimbang Ulang

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:40

Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari Sangat Politis

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:17

Tim Hukum Polda Jabar Tegaskan Saksi Ahli yang Didatangkan Sangat Kompeten dan Independen

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:58

Dipolisikan 4 Anak Kandung, Kesehatan Nenek Kannu Drop

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:43

Ucapkan Selamat kepada Arinal, Edy Irawan Kirim Sinyal Koalisi

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:27

Khatib Jumat Diminta Serempak Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

Jumat, 05 Juli 2024 | 03:59

Masuk Bursa Cawabup Sidoarjo, CEO Deltras Masih Adem Ayem

Jumat, 05 Juli 2024 | 03:34

Legowo Arinal Dapat Rekom, Kubu Hanan Siap Tegak Lurus Perintah Partai

Jumat, 05 Juli 2024 | 02:59

Calon Kepala Daerah di Aceh Dituntut Punya Komitmen Berantas Judi Online dan Narkoba

Jumat, 05 Juli 2024 | 02:32

Selengkapnya