Berita

Komisi Yudisial/ Net

Hukum

KY Didesak Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris Libatkan WNA

MINGGU, 30 JUNI 2024 | 19:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengeluarkan pernyataan tegas terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023 perihal ahli waris PT Krama Yudha.

MAKI menilai putusan tersebut menimbulkan kerancuan dalam pandangan hukum yang objektif, khususnya dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan yang memerlukan pembuktian sederhana tentang unsur utang piutang.

Boyamin menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat janji pemberian bonus yang dicantumkan dalam akta notaris tahun 1998. Namun, tidak ada kejelasan mengenai kapan janji tersebut berakhir dan seluruh formatnya tidak jelas.


“Seharusnya hal ini dibuktikan melalui Pengadilan Perdata Biasa (Pengadilan Negeri), bukan Pengadilan Niaga,” kata Boyamin dikutip Minggu (30/6).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MAKI mengajukan permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawalan dan pengawasan secara khusus terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023.

Boyamin menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Dalam surat permohonannya, MAKI juga mencatat adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim dalam putusan tersebut.

Pendapat tersebut menyatakan bahwa seharusnya PKPU ini dicabut karena tidak ada dasar hukum yang jelas, terutama terkait ahli waris.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lainnya yang disoroti oleh MAKI, antara lain jumlah utang yang tidak pasti, ketiadaan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembagian laba bersih perusahaan sesuai akta tahun 1998, serta penetapan hakim pengawas yang seharusnya final namun dibatalkan dan diabaikan oleh hakim pemutus.

"Kami mencurigai adanya ketidakberesan dalam proses pengambilan putusan oleh para hakim pemutus. Hal ini menambah kecurigaan kami dan memerlukan pengawasan ketat dari Komisi Yudisial," kata Boyamin.

Dengan harapan, MAKI meminta agar Ketua Komisi Yudisial menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawalan dan pengawasan khusus terhadap putusan ini.

"Kami memohon agar perkara ini diawasi dengan seksama untuk menghindari adanya penyimpangan dan ketidakadilan yang mungkin terjadi,” tutup Boyamin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit dalam kasus yang melibatkan PKPU antara Arsjad Rasjid cs dengan ahli waris Eka Said, Rozita, dan Ery yang berstatus warga negara Singapura.

Putusan tersebut tertanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, mendapat catatan dissenting opinion dari Hakim Anggota II Darianto, yang menilai debitor tidak pantas dilibatkan dalam PKPU dan seharusnya PKPU dibatalkan bukan dipailitkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya