Berita

Komisi Yudisial/ Net

Hukum

KY Didesak Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris Libatkan WNA

MINGGU, 30 JUNI 2024 | 19:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengeluarkan pernyataan tegas terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023 perihal ahli waris PT Krama Yudha.

MAKI menilai putusan tersebut menimbulkan kerancuan dalam pandangan hukum yang objektif, khususnya dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan yang memerlukan pembuktian sederhana tentang unsur utang piutang.

Boyamin menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat janji pemberian bonus yang dicantumkan dalam akta notaris tahun 1998. Namun, tidak ada kejelasan mengenai kapan janji tersebut berakhir dan seluruh formatnya tidak jelas.


“Seharusnya hal ini dibuktikan melalui Pengadilan Perdata Biasa (Pengadilan Negeri), bukan Pengadilan Niaga,” kata Boyamin dikutip Minggu (30/6).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MAKI mengajukan permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawalan dan pengawasan secara khusus terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023.

Boyamin menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Dalam surat permohonannya, MAKI juga mencatat adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim dalam putusan tersebut.

Pendapat tersebut menyatakan bahwa seharusnya PKPU ini dicabut karena tidak ada dasar hukum yang jelas, terutama terkait ahli waris.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lainnya yang disoroti oleh MAKI, antara lain jumlah utang yang tidak pasti, ketiadaan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembagian laba bersih perusahaan sesuai akta tahun 1998, serta penetapan hakim pengawas yang seharusnya final namun dibatalkan dan diabaikan oleh hakim pemutus.

"Kami mencurigai adanya ketidakberesan dalam proses pengambilan putusan oleh para hakim pemutus. Hal ini menambah kecurigaan kami dan memerlukan pengawasan ketat dari Komisi Yudisial," kata Boyamin.

Dengan harapan, MAKI meminta agar Ketua Komisi Yudisial menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawalan dan pengawasan khusus terhadap putusan ini.

"Kami memohon agar perkara ini diawasi dengan seksama untuk menghindari adanya penyimpangan dan ketidakadilan yang mungkin terjadi,” tutup Boyamin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit dalam kasus yang melibatkan PKPU antara Arsjad Rasjid cs dengan ahli waris Eka Said, Rozita, dan Ery yang berstatus warga negara Singapura.

Putusan tersebut tertanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, mendapat catatan dissenting opinion dari Hakim Anggota II Darianto, yang menilai debitor tidak pantas dilibatkan dalam PKPU dan seharusnya PKPU dibatalkan bukan dipailitkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya