Berita

Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich/Net

Dunia

Israel Legalisasi Pemukiman di Tepi Barat, Jatuhkan Sanksi untuk Otoritas Palestina

SABTU, 29 JUNI 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kabinet Israel menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Menurut lembaga penyiaran publik Kan Israel pada Sabtu (29/6), rencana tersebut mencakup legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat dan membangun ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut.

Sementara sanksi yang diterapkan pada Otoritas Palestina meliputi pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan wilayah tersebut.

"Rencana tersebut bertujuan menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan dan melegalkan pendirian bangunan Israel di sana," ungkap laporan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Smotrich menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memberi pelajaran kepada Otoritas Palestina yang terus berusaha menekan Israel dengan melibatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ) dan PBB.

Selain itu, kata Smotrich, proposal legalisasi pemukiman juga dilakukan untuk merespon pengakuan Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia dan Armenia yang diberikan kepada negara Palestina.

“Kabinet Keamanan akan mengesahkan satu pos (pemukiman) untuk setiap negara yang secara sepihak mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu," tegasnya.

Berdasarkan Perjanjian Oslo tahun 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, yakni area A, B, dan C.

Area C di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir ditetapkan dan dicapai dengan Palestina.

Tetapi, berdasarkan hukum internasional Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, di mana semua pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan tersebut dianggap ilegal.

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

UPDATE

Perdana, Jepang Luncurkan Uang Kertas Baru Berhologram

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:04

Urus PTSL di KBB Warga Dikutip Lebih dari Rp150 Ribu

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:03

Gagal Dikirim ke Libya, Drone Militer China Keburu Disita Italia

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00

Spotify Uji Coba Fitur Peringatan Darurat

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:59

Jalan di Depan Kantor Zulhas Diblokir Buruh

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:53

Dikunjungi Menlu Retno, PM Malaysia Bahas Krisis Palestina Hingga Myanmar

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:48

Investor Kripto di Indonesia Terus Bertambah, Capai 20,16 Juta

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:46

PPP Buka Suara soal Wacana Duet Anies-Sandi

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:44

Kasus Judol Cuma Tindak Rakyat Bawah, Hukum Era Jokowi Tumpul ke Atas

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:39

Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Indonesia

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:36

Selengkapnya