Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pemutusan Hubungan Kerja

SABTU, 29 JUNI 2024 | 08:28 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BERDASARKAN Laporan Bulanan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja diketahui bahwa data sementara tenaga kerja di Indonesia, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terakumulasi sebanyak 27.222 orang pada periode analisis bulan Januari-Mei 2024.

Tercatat akumulasi PHK dalam jumlah besar ribuan terjadi terbanyak teridentifikasi di Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ditambah informasi tentang PHK ribuan pekerja, yang terjadi pada industri tekstil dan industri pakaian jadi, pabrik sepatu merk Bata, dan perusahaan lainnya pada bulan Juni 2024.

Sedemikian banyak orang yang terkena PHK, maka mereka mulai melakukan kegiatan demonstrasi di Jakarta untuk menarik perhatian pemerintah. Mereka mengharapkan, agar pemerintah turut membantu campur tangan untuk mengatasi PHK yang berjumlah ribuan orang tersebut. Kegiatan demonstrasi mengingatkan kembali terhadap perjuangan dari orang-orang yang terkena PHK pada industri penerbangan Nurtanio di Bandung.


Bahkan demonstrasi berjalan kaki longmarch menjadi salah satu metodologi untuk berjuang mengatasi PHK. Berjuang mencari solusi untuk mencari uang pesangon. Berjuang untuk mencari sumber nafkah yang baru, guna melanjutkan kehidupan berikutnya yang semakin tidak mudah pada usia yang semakin tua dan mulai mengidap penyakit, maupun untuk di penghujung masuk usia lanjut.

Tidak mudahnya untuk bermigrasi pada pekerjaan yang berikutnya menjadi mimpi buruk untuk orang-orang, atau keluarga yang tulang punggung menderita PHK. Sebagian kecil dari mereka yang putus harapan mulai terganggu kejiwaannya. Bahkan ada beberapa orang yang kemudian terlaporkan melakukan tindakan bunuh diri.

Sungguh menyedihkan atas kekakuan masalah PHK, jika tidak kunjung mendapatkan solusi. PHK untuk pekerja dan kebangkrutan usaha untuk pengusaha adalah sebuah risiko dari dunia usaha.

Itu terjadi bukan hanya terjadi pada perusahaan swasta sektor formal dan terutama sektor informal, melainkan juga terjadi pada perusahaan BUMN, maupun pada anak-anak BUMN, cucu-cucu perusahaan BUMN, dan buyut dari BUMN.

Sungguh tidak mudah untuk segera move on dan melakukan transformasi, jika pekerja mengalami PHK dan perusahaan mengalami kebangkrutan.

Sekalipun sejak sekolah dasar telah diajarkan pelajaran keterampilan tata boga, tata busana, elektronika, dan dasar-dasar membuat kuliner, maupun membangun dasar-dasar keterampilan industri, namun tidak semua orang dapat terlatih melakukan transformasi pada sumber nafkah yang baru. Hanya sekitar 20 persen dari orang yang bekerja merupakan usaha sendiri.

Santunan dan tunjangan hari tua yang dikembangkan melalui perusahaan asuransi, namun pesangon dihitung mulai dari iuran yang disetorkan oleh perusahaan kepada perusahaan asuransi, dapat menimbulkan rasa frustasi atas tingginya perbedaan harapan dibandingkan kenyataan dalam memperoleh uang pesangon.

Selanjutnya uang pesangon yang tidak dapat dikelola secara profesional menjadikan uang pesangon lekas habis tidak jelas ujung pangkal rimba belantara pembelanjaannya.

Selanjutnya yang dimaksud dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja, karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Data PHK dilaporkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.

Dengan kata lain, bahwa itu adalah data yang terlaporkan dari sektor formal yang secara tertib melaporkan perkembangan hubungan industrial dan para tenaga kerja sudah ikut program jaminan sosial tenaga kerja. Artinya, mereka yang mengalami PHK dari sektor informal, atau yang tidak dilaporkan ke dalam sistem informasi menjadi tidak diketahui jumlahnya.

Mereka yang tidak ikut program BPJS Ketenagakerjaan, juga tidak diketahui tentang apakah mereka telah terlaporkan mengalami PHK. Jadi, ada peluang bahwa data PHK bisa bersifat lebih sedikit dibandingkan kondisi yang sebenarnya terjadi. Hanya urusan pajak penghasilan yang membuat pelaporan jumlah PHK terkonfirmasi.

Definisi PHK telah sedemikian jelas, yang berbeda sama sekali dengan status sedang dirumahkan, atau bekerja dari rumah atas penugasan dari perusahaan (work from home), sebagaimana yang pernah terjadi pada periode pandemi Covid-19 tahun 2019-2022. PHK juga berbeda sama sekali dengan kondisi pelaporan jumlah pengangguran terbuka, maupun setengah menganggur.

Sebab, data jumlah pengangguran terbuka diperoleh dari selisih antara jumlah angkatan kerja dikurangi dengan jumlah orang yang bekerja. Secara tegas, jumlah PHK sama sekali bukan diperoleh dari selisih antara jumlah orang yang bekerja pada periode waktu survei yang berbeda, melainkan berdasarkan data jumlah orang yang mengalami PHK, yang diperoleh dari hasil pelaporan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas.

Jika mereka yang mengalami PHK sebanyak ribuan orang itu dan jumlah pengangguran terbuka menurut BPS  sebanyak 7,2 juta orang per Februari 2024, maka muncul pertanyaan tentang apakah kondisi fundamental perekonomian di Indonesia secara umum sesungguhnya tergolong baik, sedangkan kondisi perekonomian global diyakini oleh banyak pihak sedang tidak baik-baik saja.

Misalnya, di tingkat perekonomian global terjadi perang antara Rusia dengan Ukraina, perang antara Israel dengan Palestina, sementara Iran juga ikut membela Palestina, maupun kondisi geopolitik perang dagang antara Amerika Serikat dengan China. Ketegangan hubungan antara China dengan Taiwan.

Indikator kondisi fundamental perekonomian Indonesia antara lain adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan defisit anggaran. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,11 persen year on year pada triwulan I tahun 2024.

Tingkat inflasi umum year on year pada Mei 2024 sebesar 2,84 persen. Defisit APBN tahun 2025 direncanakan di bawah 3 persen, yaitu sebesar 2,29 persen hingga 2,82 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Secara fundamental, perekonomian Indonesia digolongkan sebagai baik berdasarkan perspektif Menko Perekonomian dan Menko Marinves, namun masalah PHK dan bangkit dari kebangkrutan dunia usaha bukanlah sekedar data statistik ekonomi makro semata, sehingga kedua persoalan tersebut penting untuk dicarikan solusi dan terapi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya