Berita

Kuasa hukum Lava Sembada (tengah) usai medaftarkan laporannya di Komisi Yudicial (KY)/Ist

Hukum

Majelis Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Majelis hakim yang dilaporkan ke KY adalah yang mengadili perkara No 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Mereka diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya poin 10 tentang 'bersikap profesional'. Laporan ke KY ini diajukan oleh Lava Sembada, kuasa hukum pihak penggugat Lukita Yosuardy Ong.

Lava mencurigai majelis hakim tidak profesional karena diduga mengabaikan bukti-bukti dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Penggugat.

"Kedatangan kami ke KY hari ini dalam rangka meminta keadilan untuk klien kami, dimana sertifikat SHM milik klien kami justru dikalahkan oleh Surat Pelepasan Hak (SPH)," kata Lava kepada wartawan, Jumat (28/6).

Lava menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Lava, status kepemilikan 16 bidang tanah tersebut sudah dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dari 16 bidang tanah yang dimiliki kliennya, 10 bidang berasal dari agunan bank, sedang lainnya dibeli langsung dari ahli waris atau pemilik tanah.

Ditinjau dari kacamata hukum, SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas tanah. Nyatanya, 16 bidang tanah tersebut dicaplok oleh pengembang sehingga Lukita menempuh jalur hukum di PN Cibinong.

Namun dalam putusannya, hakim menyebut ada SHM yang ada di tangan Lukita tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim tidak memberi penjelasan mengapa 16 sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dalam penjelasan tertulis tertanggal 3 Januari 2024 menyatakan bahwa 16 bidang tanah tersebut memang benar milik Lukita.

Lava menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak KY dengan nomor 0447/VI/2024/P. Selanjutnya laporan akan di proses pihak KY selama 14 hari ke depan.



Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

UPDATE

Fraksi Golkar Cecar Suharso soal Target Kemiskinan Nol Persen

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:45

Bank Mandiri Bawa Pulang 12 Penghargaan dari Hong Kong

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:44

KPK Sita Rp22 M di Kasus Gratifikasi Pemkab Langkat

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:34

74 Ribu Jemaah Haji Telah Kembali ke Tanah Air

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:27

JMSI Minta Kapolri Turun Tangan Usut Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:26

Ketentuan Hitungan Batas Usia Cakada Resmi Diundur KPU

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:24

Pemerintah Belum Siap Hadapi Serangan Siber

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:03

Inggard Dorong Pemerintah Bentuk UU Transportasi Lalu Lintas

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:01

RUU Polri Dinilai Bisa Ancam Gerakan Kritis Mahasiswa

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:40

Berhasil Bangun Tangsel Dua Periode, Airin Rachmi Diany Layak Pimpin Banten

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:33

Selengkapnya