Berita

Kuasa hukum Lava Sembada (tengah) usai medaftarkan laporannya di Komisi Yudicial (KY)/Ist

Hukum

Majelis Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Majelis hakim yang dilaporkan ke KY adalah yang mengadili perkara No 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Mereka diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya poin 10 tentang 'bersikap profesional'. Laporan ke KY ini diajukan oleh Lava Sembada, kuasa hukum pihak penggugat Lukita Yosuardy Ong.

Lava mencurigai majelis hakim tidak profesional karena diduga mengabaikan bukti-bukti dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Penggugat.


"Kedatangan kami ke KY hari ini dalam rangka meminta keadilan untuk klien kami, dimana sertifikat SHM milik klien kami justru dikalahkan oleh Surat Pelepasan Hak (SPH)," kata Lava kepada wartawan, Jumat (28/6).

Lava menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Lava, status kepemilikan 16 bidang tanah tersebut sudah dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dari 16 bidang tanah yang dimiliki kliennya, 10 bidang berasal dari agunan bank, sedang lainnya dibeli langsung dari ahli waris atau pemilik tanah.

Ditinjau dari kacamata hukum, SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas tanah. Nyatanya, 16 bidang tanah tersebut dicaplok oleh pengembang sehingga Lukita menempuh jalur hukum di PN Cibinong.

Namun dalam putusannya, hakim menyebut ada SHM yang ada di tangan Lukita tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim tidak memberi penjelasan mengapa 16 sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dalam penjelasan tertulis tertanggal 3 Januari 2024 menyatakan bahwa 16 bidang tanah tersebut memang benar milik Lukita.

Lava menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak KY dengan nomor 0447/VI/2024/P. Selanjutnya laporan akan di proses pihak KY selama 14 hari ke depan.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya