Berita

Kuasa hukum Lava Sembada (tengah) usai medaftarkan laporannya di Komisi Yudicial (KY)/Ist

Hukum

Majelis Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Majelis hakim yang dilaporkan ke KY adalah yang mengadili perkara No 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Mereka diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya poin 10 tentang 'bersikap profesional'. Laporan ke KY ini diajukan oleh Lava Sembada, kuasa hukum pihak penggugat Lukita Yosuardy Ong.

Lava mencurigai majelis hakim tidak profesional karena diduga mengabaikan bukti-bukti dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Penggugat.


"Kedatangan kami ke KY hari ini dalam rangka meminta keadilan untuk klien kami, dimana sertifikat SHM milik klien kami justru dikalahkan oleh Surat Pelepasan Hak (SPH)," kata Lava kepada wartawan, Jumat (28/6).

Lava menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Lava, status kepemilikan 16 bidang tanah tersebut sudah dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dari 16 bidang tanah yang dimiliki kliennya, 10 bidang berasal dari agunan bank, sedang lainnya dibeli langsung dari ahli waris atau pemilik tanah.

Ditinjau dari kacamata hukum, SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas tanah. Nyatanya, 16 bidang tanah tersebut dicaplok oleh pengembang sehingga Lukita menempuh jalur hukum di PN Cibinong.

Namun dalam putusannya, hakim menyebut ada SHM yang ada di tangan Lukita tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim tidak memberi penjelasan mengapa 16 sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dalam penjelasan tertulis tertanggal 3 Januari 2024 menyatakan bahwa 16 bidang tanah tersebut memang benar milik Lukita.

Lava menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak KY dengan nomor 0447/VI/2024/P. Selanjutnya laporan akan di proses pihak KY selama 14 hari ke depan.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya