Berita

Dua terduga pelaku judi online digelandang petugas/RMOLJabar

Presisi

Sikat Jaringan Judi Online, Kakak Adik Diringkus

JUMAT, 28 JUNI 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Jajaran Polresta Bogor Kota gerak cepat menggempur praktik judi online. Kali ini mengamankan kakak beradik pengelola puluhan situs judi online yang juga merekrut 70 selebgram sebagai endorser.

Kedua tersangka, WR dan IR, ditangkap di rumah mereka, wilayah Katulampa, Kota Bogor, Jumat (28/6). Kepada petugas, mereka mengaku telah menjalankan bisnis judi online sejak 2023, menjangkau wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

"Judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena itu kami berkomitmen memberantas dan menangkap para pelaku," tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.


Dalam aksinya, WR dan IR merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan situs judi online mereka. Mereka dibayar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per posting, tergantung jumlah pengikut.

Tak hanya itu, dari hasil judi online, WR dan IR meraup keuntungan Rp300 ribu per transaksi. Keuntungan itu mereka gunakan untuk biaya hidup dan membeli kendaraan roda empat.

"Mereka memiliki 16 situs judi online, termasuk zerplay, indosultan88, bion88, CND88, megabag, sukabetslot, slotvio77, bintang189, gubernurtoto, awpslot, akayslot, hanslot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77," ungkap Bismo.

Setelah menangkap WR dan IR, polisi langsung mengajukan permohonan pemblokiran 27 situs judi online mereka kepada Kominfo.

"Para tersangka kami jerat Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Bismo.

Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, kasus itu masih didalami pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat agar tak tergiur tawaran judi online, karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya