Berita

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)/Ist

Nusantara

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Kena UU ITE

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan. Sebab pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Sekjen Iwakum), Irfan Kamil merespons praktik doxing pemilik akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.

Menurut Kamil, tindakan akun @greschinov mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.


“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, Kamis (27/6).

Iwakum menegaskan, setiap jurnalis memiliki acuan dalam menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita, yakni berdasarkan kaidah jurnalistik dan UU 40/1999 tentang Pers.

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan berkaitan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

“Artinya, jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut. Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” lanjut Kamil.  

Dalam unggahan @greschinov pada 25 Juni 2024, pelaku menuding berita wartawan Bisnis Indonesia terkait data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar laman media sosial wartawan dimaksud.

Tidak sampai di situ, akun @greschinov juga meminta wartawan Bisnis Indonesia tersebut dipecat jika data yang diberitakan dimanipulasi.

Menurut Kamil, tindakan doxing akun @greschinov bisa diancam dengan UU ITE.

"Tindakan pelaku yang turut mengunggah identitas penulis diduga melanggar ketentuan UU 1/2024 perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya