Berita

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)/Ist

Nusantara

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Kena UU ITE

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan. Sebab pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Sekjen Iwakum), Irfan Kamil merespons praktik doxing pemilik akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.

Menurut Kamil, tindakan akun @greschinov mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.


“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, Kamis (27/6).

Iwakum menegaskan, setiap jurnalis memiliki acuan dalam menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita, yakni berdasarkan kaidah jurnalistik dan UU 40/1999 tentang Pers.

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan berkaitan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

“Artinya, jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut. Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” lanjut Kamil.  

Dalam unggahan @greschinov pada 25 Juni 2024, pelaku menuding berita wartawan Bisnis Indonesia terkait data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar laman media sosial wartawan dimaksud.

Tidak sampai di situ, akun @greschinov juga meminta wartawan Bisnis Indonesia tersebut dipecat jika data yang diberitakan dimanipulasi.

Menurut Kamil, tindakan doxing akun @greschinov bisa diancam dengan UU ITE.

"Tindakan pelaku yang turut mengunggah identitas penulis diduga melanggar ketentuan UU 1/2024 perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya