Berita

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)/Ist

Nusantara

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Kena UU ITE

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan. Sebab pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Sekjen Iwakum), Irfan Kamil merespons praktik doxing pemilik akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.

Menurut Kamil, tindakan akun @greschinov mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.


“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, Kamis (27/6).

Iwakum menegaskan, setiap jurnalis memiliki acuan dalam menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita, yakni berdasarkan kaidah jurnalistik dan UU 40/1999 tentang Pers.

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan berkaitan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

“Artinya, jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut. Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” lanjut Kamil.  

Dalam unggahan @greschinov pada 25 Juni 2024, pelaku menuding berita wartawan Bisnis Indonesia terkait data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar laman media sosial wartawan dimaksud.

Tidak sampai di situ, akun @greschinov juga meminta wartawan Bisnis Indonesia tersebut dipecat jika data yang diberitakan dimanipulasi.

Menurut Kamil, tindakan doxing akun @greschinov bisa diancam dengan UU ITE.

"Tindakan pelaku yang turut mengunggah identitas penulis diduga melanggar ketentuan UU 1/2024 perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya