Berita

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)/Ist

Nusantara

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Kena UU ITE

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan. Sebab pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Sekjen Iwakum), Irfan Kamil merespons praktik doxing pemilik akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.

Menurut Kamil, tindakan akun @greschinov mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.


“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, Kamis (27/6).

Iwakum menegaskan, setiap jurnalis memiliki acuan dalam menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita, yakni berdasarkan kaidah jurnalistik dan UU 40/1999 tentang Pers.

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan berkaitan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

“Artinya, jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut. Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” lanjut Kamil.  

Dalam unggahan @greschinov pada 25 Juni 2024, pelaku menuding berita wartawan Bisnis Indonesia terkait data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar laman media sosial wartawan dimaksud.

Tidak sampai di situ, akun @greschinov juga meminta wartawan Bisnis Indonesia tersebut dipecat jika data yang diberitakan dimanipulasi.

Menurut Kamil, tindakan doxing akun @greschinov bisa diancam dengan UU ITE.

"Tindakan pelaku yang turut mengunggah identitas penulis diduga melanggar ketentuan UU 1/2024 perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya