Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)/Ist
Segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan. Sebab pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Sekjen Iwakum), Irfan Kamil merespons praktik doxing pemilik akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.
Menurut Kamil, tindakan akun @greschinov mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.
“Tindakan
doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, Kamis (27/6).
Iwakum menegaskan, setiap jurnalis memiliki acuan dalam menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita, yakni berdasarkan kaidah jurnalistik dan UU 40/1999 tentang Pers.
UU Pers merupakan
lex specialis terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan berkaitan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.
Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau
lex generali.
“Artinya, jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut. Tindakan
doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdirkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” lanjut Kamil.
Dalam unggahan @greschinov pada 25 Juni 2024, pelaku menuding berita wartawan
Bisnis Indonesia terkait data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar laman media sosial wartawan dimaksud.
Tidak sampai di situ, akun @greschinov juga meminta wartawan
Bisnis Indonesia tersebut dipecat jika data yang diberitakan dimanipulasi.
Menurut Kamil, tindakan
doxing akun @greschinov bisa diancam dengan UU ITE.
"Tindakan pelaku yang turut mengunggah identitas penulis diduga melanggar ketentuan UU 1/2024 perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.