Berita

Terduga pelaku penyekapan dan pemerasan WR/Ist

Nusantara

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penyekapan

RABU, 26 JUNI 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan bernama WR (27).

Sebelum ditangkap pada hari Selasa, 25 Juni 2024 di Kawasan Jalan Krakatau Medan, warga Jalan Karya Sehati Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II Gang Ikhlas Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.


"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit Toyota Agya abu-abu metalik pelat BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki-laki turun dari mobil dengan membawa 1 buah parang," ujar Kompol Yayang, Rabu (26/6).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, salah seorang pelaku berinisial W dikenali oleh Yudi, langsung memasukkan korban ke dalam mobil.

"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku W dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000," jelas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Tidak berhenti di situ, sebut Yayang, pelaku yang belum puas dengan aksinya kemudian menyuruh korban  menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam dengan menggunakan parang.

"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama tersangka sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Kemudian, ungkap Kapolsek, korban dibebaskan di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.

"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku, korban kemudian  dibebaskan oleh pelaku di pinggir jalan," ungkap Kompol Yayang.

Usai diamankan, kata Kapolsek, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya