Berita

Terduga pelaku penyekapan dan pemerasan WR/Ist

Nusantara

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penyekapan

RABU, 26 JUNI 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan bernama WR (27).

Sebelum ditangkap pada hari Selasa, 25 Juni 2024 di Kawasan Jalan Krakatau Medan, warga Jalan Karya Sehati Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II Gang Ikhlas Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.


"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit Toyota Agya abu-abu metalik pelat BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki-laki turun dari mobil dengan membawa 1 buah parang," ujar Kompol Yayang, Rabu (26/6).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, salah seorang pelaku berinisial W dikenali oleh Yudi, langsung memasukkan korban ke dalam mobil.

"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku W dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000," jelas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Tidak berhenti di situ, sebut Yayang, pelaku yang belum puas dengan aksinya kemudian menyuruh korban  menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam dengan menggunakan parang.

"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama tersangka sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Kemudian, ungkap Kapolsek, korban dibebaskan di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.

"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku, korban kemudian  dibebaskan oleh pelaku di pinggir jalan," ungkap Kompol Yayang.

Usai diamankan, kata Kapolsek, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya