Berita

Kantor KPPU Jakarta/Net

Hukum

KPPU Bentuk Tim Pengawas terkait Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Shopee

RABU, 26 JUNI 2024 | 12:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Nusantara Ekspres Kilat sebagai Terlapor II.

Sidang yang digelar di ruang sidang KPPU Jakarta Pusat, Selasa (25/6) ini, beragendakan tanggapan Terlapor atas pakta integritas sebagai tindak lanjut pengajuan perubahan perilaku.

Ketua Majelis Komisi, Aru Armando mengatakan, telah membaca pakta integritas yang dibuat oleh investigator. Pada dasarnya tidak ada perbedaan mencolok dengan yang didiskusikan sebelumnya.


"Tidak ada hal yang berbeda dengan yang kami diskusikan. Poin 1, 2, tetap, hanya ada perubahan poin 4. Kami mengakomodasi apa yang disampaikan Terlapor dan kuasa hukumnya," kata Aru melalui keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (26/6).

Pihak investigator dan Tergugat pun sepakat dengan majelis hakim. Sidang kemudian ditunda hingga 2 Juli 2024. Selanjutnya sidang digelar dengan agenda penandatanganan pakta integritas perubahan perilaku dari kedua Terlapor.

Sementara itu, Kasubbag Humas KPPU, Intan Putri menambahkan, adanya permohonan perubahan perilaku menandakan kedua Terlapor mengakui dan menerima tuduhan telah melakukan pelanggaran monopoli dalam aspek penyediaan pelayanan jasa kirim.

"Secara tidak langsung, betul. Karena aturan dari aturan KPPU-nya seperti itu, kalau mengajukan perubahan perilaku artinya menyetujui aturan yang ada di komisi ini," jelas Intan.

Menindaklanjuti Shopee dan Shopee Express yang telah menerima tuduhan dan mengajukan perubahan perilaku, KPPU akan membentuk tim pengawas untuk mengawasi berjalannya sistem penjualan Shopee.

"Selama 90 hari nanti akan ada pengawasan dari KPPU yang harus dilaporkan ke majelis komisi," imbuh Intan.

Adapun Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 pasal Pasal 91 menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan perubahan perilaku harus memenuhi beberapa hal. Di antaranya membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan atau membayar denda kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Pengawasan akan dilakukan selama 90 hari. Jika perubahan perilaku tidak dijalankan maka sidang akan dilanjut hingga majelis komisi menjatuhkan putusan.

"Nanti diceklis, mereka sesuai enggak, mereka sudah melakukan perubahan perilaku atau tidak, kalau misalnya ada yang tidak dilakukan ya tentu tidak disetujui majelis komisi. Jadi dalam 90 hari ini akan ada lagi laporan ke komisi, kalau misalnya disetujui maka perkara ini dihentikan," pungkas Intan.

Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Shopee Indonesia dan Shopee Express juga menyatakan akan kooperatif terhadap peraturan yang ada.

"Kita selalu mematuhi hukum yang ada di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Majelis Komisi pun menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.

Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP. Serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya