Berita

Ilustrasi kondisi di tempat pemungutan suara (TPS)/Ist

Politik

11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat

RABU, 26 JUNI 2024 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), mendapat penolakan dari 11 partai politik (parpol).

Salah satu perwakilan parpol, Hartono mengatakan, penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Lahat ditolak 11 parpol, dengan berkirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Isi surat tersebut, menurut Hartono, mencakup laporan terhadap Kabupaten Lahat dan Provinsi Sumsel, karena diduga menyalahi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Lahat.


Amanat putusan MK yang tidak dijalankan KPU Lahat dan Sumsel, disebutkan Hartono, adalah penghitungan ulang surat suara tidak dilakukan di daerah-daerah pemilihan yang telah ditentukan.

"Daerah pemilihan itu antara lain di dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat," ujar Hartono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).

Sementara hal yang sama disampaikan Edison Latief, salah satu Saksi Ahli dari Partai Golkar Lahat, yang berpendapat pada penghitungan ulang tidak dilaksanakan di Kabupaten Lahat, dan kotak suara dipindah ke KPU Provinsi Sumsel.

"Sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti pengrusakan fasilitas KPU. Pihaknya hanya protes dan memberikan saran agar KPU Kabupaten Lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan asas jujur dan adil," tegas Edison.

Oleh karena itu, Edison meminta KPU Lahat menghadirkan seluruh petugas TPS dari semua tingkatan, dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah kertas suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah kertas suara golput.

"Nah Ini KPU tidak menghadirkan dan tidak transparan. Wajar kalau kami menduga ini ada kejahatan pemilu," ucapnya.

"Pada akhirnya kami 11 partai politik di Kabupaten Lahat mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum," pungkasnya.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya