Berita

Ilustrasi kondisi di tempat pemungutan suara (TPS)/Ist

Politik

11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat

RABU, 26 JUNI 2024 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), mendapat penolakan dari 11 partai politik (parpol).

Salah satu perwakilan parpol, Hartono mengatakan, penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Lahat ditolak 11 parpol, dengan berkirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Isi surat tersebut, menurut Hartono, mencakup laporan terhadap Kabupaten Lahat dan Provinsi Sumsel, karena diduga menyalahi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Lahat.


Amanat putusan MK yang tidak dijalankan KPU Lahat dan Sumsel, disebutkan Hartono, adalah penghitungan ulang surat suara tidak dilakukan di daerah-daerah pemilihan yang telah ditentukan.

"Daerah pemilihan itu antara lain di dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat," ujar Hartono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).

Sementara hal yang sama disampaikan Edison Latief, salah satu Saksi Ahli dari Partai Golkar Lahat, yang berpendapat pada penghitungan ulang tidak dilaksanakan di Kabupaten Lahat, dan kotak suara dipindah ke KPU Provinsi Sumsel.

"Sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti pengrusakan fasilitas KPU. Pihaknya hanya protes dan memberikan saran agar KPU Kabupaten Lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan asas jujur dan adil," tegas Edison.

Oleh karena itu, Edison meminta KPU Lahat menghadirkan seluruh petugas TPS dari semua tingkatan, dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah kertas suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah kertas suara golput.

"Nah Ini KPU tidak menghadirkan dan tidak transparan. Wajar kalau kami menduga ini ada kejahatan pemilu," ucapnya.

"Pada akhirnya kami 11 partai politik di Kabupaten Lahat mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum," pungkasnya.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya