Berita

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Deolipa Yumara/Repro

Hukum

Terancam Pasal Obstruction of Justice, Kuasa Hukum: Ayah Pegi Aman

SELASA, 25 JUNI 2024 | 21:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ancaman Pasal obstruction of justice atau perintangan hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dinilai sulit diterapkan kepada ayah tersangka Pegi Setiawan, Rudi Irawan.

Kuasa hukum Pegi, Deolipa Yumara mengatakan, tudingan bahwa Rudi berupaya menutupi keberadaan Pegi dengan cara mengganti nama anaknya tidak berdasar.

Deolipa lantas menjabarkan Pasal 221 KUHP yang berpotensi menjerat Rudi.


Pasal tersebut menyebutkan, 'Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta'.

Meski berbunyi demikian, kata Deolipa, ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumnya.

Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

"Artinya bapaknya Pegi aman-aman aja," kata Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Deolipa melanjutkan, tudingan menutupi keberadaan Pegi hingga dikaitkan dengan upaya menghalangi penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana dituduhkan kepada Rudi menjadi tidak tepat.

Maka dari itu, Deolipa meminta polisi untuk berhati-hati apalagi menetapkannya tersangka dalam obstruction of justice.

"Mungkin (pemeriksaan Rudi untuk) mencari keterangan saja saat terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi rasanya susah juga mendapatkan keterangan," tutupnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho sebelumnya mengatakan, obstruction of justice tidak menutup kemungkinan terjadi pada proses pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal ini disampaikan setelah Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap ayah Pegi, Rudi Irawan, Jumat (21/6).

"Apakah nanti (obstruction of justice) akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan," ungkap Sandi kepada awak media dikutip pada Sabtu (22/6).

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya