Berita

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Deolipa Yumara/Repro

Hukum

Terancam Pasal Obstruction of Justice, Kuasa Hukum: Ayah Pegi Aman

SELASA, 25 JUNI 2024 | 21:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ancaman Pasal obstruction of justice atau perintangan hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dinilai sulit diterapkan kepada ayah tersangka Pegi Setiawan, Rudi Irawan.

Kuasa hukum Pegi, Deolipa Yumara mengatakan, tudingan bahwa Rudi berupaya menutupi keberadaan Pegi dengan cara mengganti nama anaknya tidak berdasar.

Deolipa lantas menjabarkan Pasal 221 KUHP yang berpotensi menjerat Rudi.


Pasal tersebut menyebutkan, 'Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta'.

Meski berbunyi demikian, kata Deolipa, ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumnya.

Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

"Artinya bapaknya Pegi aman-aman aja," kata Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Deolipa melanjutkan, tudingan menutupi keberadaan Pegi hingga dikaitkan dengan upaya menghalangi penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana dituduhkan kepada Rudi menjadi tidak tepat.

Maka dari itu, Deolipa meminta polisi untuk berhati-hati apalagi menetapkannya tersangka dalam obstruction of justice.

"Mungkin (pemeriksaan Rudi untuk) mencari keterangan saja saat terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi rasanya susah juga mendapatkan keterangan," tutupnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho sebelumnya mengatakan, obstruction of justice tidak menutup kemungkinan terjadi pada proses pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal ini disampaikan setelah Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap ayah Pegi, Rudi Irawan, Jumat (21/6).

"Apakah nanti (obstruction of justice) akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan," ungkap Sandi kepada awak media dikutip pada Sabtu (22/6).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya