Berita

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Deolipa Yumara/Repro

Hukum

Terancam Pasal Obstruction of Justice, Kuasa Hukum: Ayah Pegi Aman

SELASA, 25 JUNI 2024 | 21:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ancaman Pasal obstruction of justice atau perintangan hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dinilai sulit diterapkan kepada ayah tersangka Pegi Setiawan, Rudi Irawan.

Kuasa hukum Pegi, Deolipa Yumara mengatakan, tudingan bahwa Rudi berupaya menutupi keberadaan Pegi dengan cara mengganti nama anaknya tidak berdasar.

Deolipa lantas menjabarkan Pasal 221 KUHP yang berpotensi menjerat Rudi.

Pasal tersebut menyebutkan, 'Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta'.

Meski berbunyi demikian, kata Deolipa, ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumnya.

Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

"Artinya bapaknya Pegi aman-aman aja," kata Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Deolipa melanjutkan, tudingan menutupi keberadaan Pegi hingga dikaitkan dengan upaya menghalangi penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana dituduhkan kepada Rudi menjadi tidak tepat.

Maka dari itu, Deolipa meminta polisi untuk berhati-hati apalagi menetapkannya tersangka dalam obstruction of justice.

"Mungkin (pemeriksaan Rudi untuk) mencari keterangan saja saat terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi rasanya susah juga mendapatkan keterangan," tutupnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho sebelumnya mengatakan, obstruction of justice tidak menutup kemungkinan terjadi pada proses pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal ini disampaikan setelah Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap ayah Pegi, Rudi Irawan, Jumat (21/6).

"Apakah nanti (obstruction of justice) akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan," ungkap Sandi kepada awak media dikutip pada Sabtu (22/6).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya