Berita

Siyem (60) didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah miliknya di Mapolda Jateng/RMOLJateng

Nusantara

Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Pemdes, Siyem Lapor ke Polda Jateng

SELASA, 25 JUNI 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa tanah milik orang tuanya diserobot Pemerintah Desa Karangasem, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah, Siyem (60) melapor ke Polda Jateng, Senin (24/6).

Didampingi kuasa hukumnya M. Amal Lutfiansyah dan tim dari Kantor Advokat Abdurrahman & Co, Siyem melaporkan obyek sengketa seluas 1,7 hektare.

Dia baru mengetahui tanahnya berubah kepemilikan menjadi milik Pemdes Karangasem sekitar 2022 lalu. Saat itu dia pulang merantau dari Sumatera Selatan, ikut transmigrasi.  


“Katanya tanah sudah jadi milik desa (Pemdes Karangasem),” tutur Siyem, diwartakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (25/6).

Siyem makin kaget ketika mengetahui di tanah warisan ayahnya itu sudah berdiri beberapa bangunan, SD Negeri, kolam renang, dan beberapa fasilitas lainnya. Beberapa bangunan semipermanen juga berdiri di atasnya.

“Padahal itu punya kami, bapak tidak pernah menjualnya. Saya minta kembalikan tanah saya, tapi Pemdesnya tidak mau,” jelasnya.

Siyem menuturkan, ayahnya yang bernama Kasiman sudah meninggal dunia pada 1965. Sejak saat itu, tanah warisan ayahnya tidak pernah dijual. Siyem dan tiga saudaranya pun kebingungan untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Dia bahkan sempat menemui pemdes setempat, meminta sedikit tanahnya untuk dibangun rumah, sebab dia tidak punya rumah. Namun, lagi-lagi pemdes tidak mau memenuhinya.  

“Saya enggak minta yang lain, yang sudah jadi bangunan ya sudah, saya minta sedikit saja buat bangun rumah,” lanjutnya.

Sementara, M. Amal Lutfiansyah alias Luthfi menambahkan, sertifikasi itu terjadi pada 2022 ketika ada program PTSL. Pihak pemdes mengklaim telah membeli tanah kliennya pada 1970.

“Ini kan aneh, sementara orangtua klien kami meninggal tahun 1965,” kata Luthfi.  

Dia menyebut, di bagian lain juga sudah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Dari fakta sidang, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.  

“Ini cukup mengejutkan karena sebuah institusi Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami," tegas Luthfi.

Luthfi pun menduga ada perbuatan melawan hukum yang sistematis, sehingga pihak Terlapor adalah Pemdes Karangasem, tidak tertuju ke satu orang saja.

“Kami tangani kasus ini gratis, klien kami kurang mampu. Kami berharap Polda Jateng dapat bekerja secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasu sini sifatnya masih aduan dan sudah diterima untuk didalami.

"Sifatnya masih aduan, nanti dipelajari dulu oleh penyidiknya," terangnya, Selasa (25/6).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya