Berita

Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung/RMOLLampung

Hukum

3 Kurir Sabu 58 Kg di Lampung Dituntut Hukuman Mati

SELASA, 25 JUNI 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu asal Aceh dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (24/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, tiga terdakwa yaitu Khadafi, Muhamad Yani dan Nurdin terbukti menjadi kurir narkoba seberat 58 kilogram.

Ketiga terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, karena memiliki, menguasai atau menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa itu dituntut hukuman mati dan tetap ditahan.

"Ketiga terdakwa terang-terangan tidak mentaati peraturan pemerintah tentang narkotika, tidak terdapat hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa," kata JPU dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Atas tuntutan yang dibacakan JPU kami akan mengajukan pledoi dan meminta pertimbangan kepada majelis hakim agar bisa mengambil keputusan yang seadil adilnya sesuai fakta persidangan," kata Tarmizi.  

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

UPDATE

Kasus Kredit Macet LPEI Peringatan Integrasi BUMN Harus Satu Pintu

Kamis, 04 Juli 2024 | 00:01

ESQ Akan Gelar Penganugerahan Pemenang Piala Budaya Kerja Indonesia Emas

Rabu, 03 Juli 2024 | 23:54

Siraman Air Kembang Hiasi Kenaikan Pangkat Ratusan Personel Polda Lampung

Rabu, 03 Juli 2024 | 23:25

Ormas Pendiri dan Sayap Golkar Purwakarta Deklarasi Dukung Anne Dua Periode

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:44

Survei PDI Perjuangan, Tidak Ada Kandidat Calon Bupati Muara Enim yang Menonjol

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:38

Barantin Fasilitasi Ekspor Perdana Kopi Sipirok dari Pelabuhan Sibolga

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:27

Polisi Buru Penadah Hasil Pejambret Spesialis CFD

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:19

Dipasangkan Dengan Kader Gerindra, Rico Waas: Kami Sepakat Saling Mengisi Kekurangan

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:06

Perangi Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 21:59

PKS Berharap Yudha Pratomo-Baharuddin di Pilkada Palembang 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 21:48

Selengkapnya