Berita

Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung/RMOLLampung

Hukum

3 Kurir Sabu 58 Kg di Lampung Dituntut Hukuman Mati

SELASA, 25 JUNI 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu asal Aceh dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (24/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, tiga terdakwa yaitu Khadafi, Muhamad Yani dan Nurdin terbukti menjadi kurir narkoba seberat 58 kilogram.

Ketiga terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, karena memiliki, menguasai atau menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.


Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa itu dituntut hukuman mati dan tetap ditahan.

"Ketiga terdakwa terang-terangan tidak mentaati peraturan pemerintah tentang narkotika, tidak terdapat hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa," kata JPU dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Atas tuntutan yang dibacakan JPU kami akan mengajukan pledoi dan meminta pertimbangan kepada majelis hakim agar bisa mengambil keputusan yang seadil adilnya sesuai fakta persidangan," kata Tarmizi.  

Populer

Mantan Panglima TNI: Presiden Saya Purnawirawan!

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:20

Dimas Kanjeng Bagikan Dua Ribu Daging Kurban dan Paket Sembako

Sabtu, 07 Juni 2025 | 05:48

Tolak Serahkan Aset Tol, Dicurigai Ada Beking Kuat Jusuf Hamka

Senin, 09 Juni 2025 | 01:03

RSUD Tarakan Minta Maaf dan Skorsing dr. Diah dalam kasus Kematian Pasien Johanes

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:28

Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Guncang Stabilitas Politik Prabowo

Senin, 09 Juni 2025 | 18:42

Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:02

Bunker Super Nuklir Iran

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:05

UPDATE

LaNyalla Minta Kementerian PU Urus Dampak Proyek Mangkrak di Tuban

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:28

TNI Dukung Kejagung Ungkap Peran Hingga Aliran Dana Marcella Santoso

Rabu, 18 Juni 2025 | 04:55

Menyambut Masa Depan Gemilang

Rabu, 18 Juni 2025 | 04:30

Skenario Latihan Pertahanan Udara

Rabu, 18 Juni 2025 | 04:20

Indonesia Belum Siap Tangkap Peluang Bisnis Maritim Buntut Perang Israel-Iran

Rabu, 18 Juni 2025 | 03:45

Netizen Beramai-ramai Semangati Prabowo Sikat Geng Solo

Rabu, 18 Juni 2025 | 03:20

AMM Banten Kagumi Konsep Pembangunan Syariah dan Kebangsaan di PIK 2

Rabu, 18 Juni 2025 | 02:59

Didesak Warga, Polisi Langsung Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal di Pati

Rabu, 18 Juni 2025 | 02:45

Dua Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya Tewas Diterjang Peluru TNI

Rabu, 18 Juni 2025 | 02:20

Sektor Pelayaran Nasional Siap-siap Terguncang Imbas Konflik Israel-Iran

Rabu, 18 Juni 2025 | 01:58

Selengkapnya