Berita

Kapal nelayan di perairan Batang yang diamankan petugas Polairud Polda Jawa Tengah/Ist

Presisi

3 Kapal Nelayan Tanpa SPB Ditangkap Polair di Perairan Batang

SELASA, 25 JUNI 2024 | 04:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Tengah mengamankan tiga kapal perikanan yang sedang berlayar di perairan Batang, Jawa Tengah.
 
Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Pol Hariadi mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan di perairan Batang.

Menurut Hariadi, tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal yaitu KM. Jati Subur Jaya, KM. Gremet Laut, dan KM. Barokah Rezeki. Ketiga kapal tersebut diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setempat.


"Ketiga kapal tersebut sedang berlayar mencari ikan di perairan Batang, dan dalam pemeriksaan dokumen kapal, ketiganya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar," kata Hariadi dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (24/6).

Dia menjelaskan, Kapal Motor (KM) Jati Subur Jaya berbobot GT 25 dengan nakhoda Moh Supanji membawa 19 anak buah kapal (ABK). KM Gremet Laut berbobot GT 11 dengan nakhoda Jurikno membawa 19 ABK, dan KM Barokah Rezeki berbobot GT 21 dengan nakhoda Sutejo membawa 20 ABK.

Oleh petugas, ungkap Hariadi, ketiga kapal perikanan itu dibawa ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang. Nakhoda serta ABK dari ketiga kapal dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sisidik Subditgakkum.

"Untuk penanganan selanjutnya, Penyidik Ditpolairud Polda Jateng menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (KPPP) Batang untuk proses lebih lanjut," jelas dia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala PPP Batang memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik kapal dan nakhoda agar tertib melaporkan pembuatan SPB setiap kali akan melaut dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Upaya penegakan hukum bagi nelayan ini dilakukan dengan pendekatan restorative justice, di mana pengenaan sanksi pidana menjadi upaya terakhir, guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal dalam pengurusan SPB," jelasnya lagi.

Kombes Pol Hariadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Ditpolairud Polda Jateng bertugas memelihara keamanan, ketertiban, pembinaan masyarakat, serta penegakan hukum di wilayah perairan.

"Bentuk operasional yang dilaksanakan termasuk fungsi deteksi dini, preemtif, preventif, dan penegakan hukum (Gakkum)," tambah Hariadi.

Hariadi menekankan, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, juga dilaksanakan pencegahan terjadinya illegal fishing di perairan Jawa Tengah.

"Pada bulan Juni 2024 ini, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng mengawali dengan giat deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair," beber Hariadi.

Hariadi menghimbau kepada para nelayan untuk menyadari betapa pentingnya Surat Persetujuan Berlayar dalam memastikan bahwa kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis dan administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya