Berita

Kapal nelayan di perairan Batang yang diamankan petugas Polairud Polda Jawa Tengah/Ist

Presisi

3 Kapal Nelayan Tanpa SPB Ditangkap Polair di Perairan Batang

SELASA, 25 JUNI 2024 | 04:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Tengah mengamankan tiga kapal perikanan yang sedang berlayar di perairan Batang, Jawa Tengah.
 
Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Pol Hariadi mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan di perairan Batang.

Menurut Hariadi, tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal yaitu KM. Jati Subur Jaya, KM. Gremet Laut, dan KM. Barokah Rezeki. Ketiga kapal tersebut diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setempat.


"Ketiga kapal tersebut sedang berlayar mencari ikan di perairan Batang, dan dalam pemeriksaan dokumen kapal, ketiganya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar," kata Hariadi dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (24/6).

Dia menjelaskan, Kapal Motor (KM) Jati Subur Jaya berbobot GT 25 dengan nakhoda Moh Supanji membawa 19 anak buah kapal (ABK). KM Gremet Laut berbobot GT 11 dengan nakhoda Jurikno membawa 19 ABK, dan KM Barokah Rezeki berbobot GT 21 dengan nakhoda Sutejo membawa 20 ABK.

Oleh petugas, ungkap Hariadi, ketiga kapal perikanan itu dibawa ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang. Nakhoda serta ABK dari ketiga kapal dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sisidik Subditgakkum.

"Untuk penanganan selanjutnya, Penyidik Ditpolairud Polda Jateng menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (KPPP) Batang untuk proses lebih lanjut," jelas dia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala PPP Batang memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik kapal dan nakhoda agar tertib melaporkan pembuatan SPB setiap kali akan melaut dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Upaya penegakan hukum bagi nelayan ini dilakukan dengan pendekatan restorative justice, di mana pengenaan sanksi pidana menjadi upaya terakhir, guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal dalam pengurusan SPB," jelasnya lagi.

Kombes Pol Hariadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Ditpolairud Polda Jateng bertugas memelihara keamanan, ketertiban, pembinaan masyarakat, serta penegakan hukum di wilayah perairan.

"Bentuk operasional yang dilaksanakan termasuk fungsi deteksi dini, preemtif, preventif, dan penegakan hukum (Gakkum)," tambah Hariadi.

Hariadi menekankan, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, juga dilaksanakan pencegahan terjadinya illegal fishing di perairan Jawa Tengah.

"Pada bulan Juni 2024 ini, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng mengawali dengan giat deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair," beber Hariadi.

Hariadi menghimbau kepada para nelayan untuk menyadari betapa pentingnya Surat Persetujuan Berlayar dalam memastikan bahwa kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis dan administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya