Berita

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)/Net

Presisi

RUU Polri Perlu Perkuat Redistribusi Bhabinkamtibmas

SELASA, 25 JUNI 2024 | 00:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) difokuskan untuk redistribusi dan memperkuat SDM dalam fungsi penegakan hukum dan Kamtibmas.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/6).

"Kekurangan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri sering kali diakibatkan oleh penataan pemerataan yang tidak seimbang, berdampak pada fungsi utamanya dalam Gakkum dan Kamtibmas," jelas Rasminto.


Kondisi saat ini ada 447 ribu personel Polri, angka ini baru 50,7 persen dari Daftar Susunan Personel (DSP).

"Kebutuhan ideal Polri berdasarkan DSP yakni 881 ribu orang. Sehingga masih ada kekurangan 434 ribu orang untuk level AKBP ke bawah," terang dia.

Lalu sambungnya, dihadapkan pada rasio antara jumlah polisi dan penduduk Indonesia sekitar 278 juta jiwa.

"Jumlah personel Polri sekitar 447 ribu dan penduduk Indonesia 278 juta jiwa, ini membuat rasio yang timpang 1:1000, bagaimana dapat melayani maksimal?," tegasnya.

Dia mencontohkan fakta lainnya perihal peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), yang seharusnya bertugas untuk menjaga Kamtibmas di desa-desa.

"Di banyak daerah, satu anggota Bhabinkamtibmas sering kali harus bertanggung jawab atas keamanan 2-3 desa sekaligus," tuturnya.

Padahal, jumlah penduduk desa di Indonesia bisa mencapai 2.000 hingga 17.000 jiwa per desa. Dari banyaknya penduduk yang dilayani berpengaruh pada beban kerja yang tinggi membuat kinerja Bhabinkamtibmas kurang optimal.

"Mengingat mereka harus menjangkau area yang luas dengan populasi yang signifikan, yang menuntut pendekatan personal dan kehadiran rutin untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat," ungkapnya.

Sementara, dia menuturkan terdapat penumpukan personel di tingkat Polres dan Polda yang menjadi salah satu penyebab ketidakmerataan penempatan SDM Polri.

"Di tingkat Polres dan Polda, banyak personil yang menjalankan tugas administratif dan operasional, sehingga jumlahnya relatif berlebih dibanding kebutuhan di lapangan," urainya.

Masalah penumpukan ini menyebabkan distribusi SDM menjadi tidak efektif, dengan banyak personil yang berpotensi membantu di desa-desa atau wilayah yang membutuhkan justru terfokus di kantor-kantor pusat.

"Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara kebutuhan operasional di lapangan dengan alokasi personel yang tersedia, sehingga banyak wilayah pedesaan yang merasakan kekurangan kehadiran polisi di tingkat komunitas," beber dia.

Ketidakseimbangan ini dapat berpengaruh negatif terhadap efektivitas dan efisiensi penegakan hukum dan penjagaan Kamtibmas di tingkat desa.

"Untuk mengatasi masalah ini, sejatinya RUU Polri dapat menjadi momentum memperkuat fungsi utama kepolisian, dimana diperlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan penempatan SDM Polri, dengan fokus pada pemerataan yang lebih adil dan efektif," tegasnya lagi.

Redistribusi personil Polri ini juga harus disertai dengan pelatihan dan dukungan yang memadai agar Bhabinkamtibmas dan personil lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tentunya muatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal yang beragam," harap Rasminto.

Jika persoalan ini jadi hal pokok dalam substansi RUU pembahasan saat ini yang jadi polemik.

"Kami rasa dengan semangat reformasi birokrasi Polri akan tercapai dan fungsi utamanya dalam Gakkum dan Kamtibmas akan lebih fokus, bukan menambah beban tanggung jawab yang justru tumpang tindih dengan institusi lain," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya