Berita

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)/Net

Presisi

RUU Polri Perlu Perkuat Redistribusi Bhabinkamtibmas

SELASA, 25 JUNI 2024 | 00:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) difokuskan untuk redistribusi dan memperkuat SDM dalam fungsi penegakan hukum dan Kamtibmas.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/6).

"Kekurangan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri sering kali diakibatkan oleh penataan pemerataan yang tidak seimbang, berdampak pada fungsi utamanya dalam Gakkum dan Kamtibmas," jelas Rasminto.


Kondisi saat ini ada 447 ribu personel Polri, angka ini baru 50,7 persen dari Daftar Susunan Personel (DSP).

"Kebutuhan ideal Polri berdasarkan DSP yakni 881 ribu orang. Sehingga masih ada kekurangan 434 ribu orang untuk level AKBP ke bawah," terang dia.

Lalu sambungnya, dihadapkan pada rasio antara jumlah polisi dan penduduk Indonesia sekitar 278 juta jiwa.

"Jumlah personel Polri sekitar 447 ribu dan penduduk Indonesia 278 juta jiwa, ini membuat rasio yang timpang 1:1000, bagaimana dapat melayani maksimal?," tegasnya.

Dia mencontohkan fakta lainnya perihal peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), yang seharusnya bertugas untuk menjaga Kamtibmas di desa-desa.

"Di banyak daerah, satu anggota Bhabinkamtibmas sering kali harus bertanggung jawab atas keamanan 2-3 desa sekaligus," tuturnya.

Padahal, jumlah penduduk desa di Indonesia bisa mencapai 2.000 hingga 17.000 jiwa per desa. Dari banyaknya penduduk yang dilayani berpengaruh pada beban kerja yang tinggi membuat kinerja Bhabinkamtibmas kurang optimal.

"Mengingat mereka harus menjangkau area yang luas dengan populasi yang signifikan, yang menuntut pendekatan personal dan kehadiran rutin untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat," ungkapnya.

Sementara, dia menuturkan terdapat penumpukan personel di tingkat Polres dan Polda yang menjadi salah satu penyebab ketidakmerataan penempatan SDM Polri.

"Di tingkat Polres dan Polda, banyak personil yang menjalankan tugas administratif dan operasional, sehingga jumlahnya relatif berlebih dibanding kebutuhan di lapangan," urainya.

Masalah penumpukan ini menyebabkan distribusi SDM menjadi tidak efektif, dengan banyak personil yang berpotensi membantu di desa-desa atau wilayah yang membutuhkan justru terfokus di kantor-kantor pusat.

"Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara kebutuhan operasional di lapangan dengan alokasi personel yang tersedia, sehingga banyak wilayah pedesaan yang merasakan kekurangan kehadiran polisi di tingkat komunitas," beber dia.

Ketidakseimbangan ini dapat berpengaruh negatif terhadap efektivitas dan efisiensi penegakan hukum dan penjagaan Kamtibmas di tingkat desa.

"Untuk mengatasi masalah ini, sejatinya RUU Polri dapat menjadi momentum memperkuat fungsi utama kepolisian, dimana diperlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan penempatan SDM Polri, dengan fokus pada pemerataan yang lebih adil dan efektif," tegasnya lagi.

Redistribusi personil Polri ini juga harus disertai dengan pelatihan dan dukungan yang memadai agar Bhabinkamtibmas dan personil lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tentunya muatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal yang beragam," harap Rasminto.

Jika persoalan ini jadi hal pokok dalam substansi RUU pembahasan saat ini yang jadi polemik.

"Kami rasa dengan semangat reformasi birokrasi Polri akan tercapai dan fungsi utamanya dalam Gakkum dan Kamtibmas akan lebih fokus, bukan menambah beban tanggung jawab yang justru tumpang tindih dengan institusi lain," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya