Berita

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin/Ist

Nusantara

Bey Diskualifikasi Calon Peserta Didik Langgar PPDB

SENIN, 24 JUNI 2024 | 16:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Buntut pelanggaran aturan domisili menyebabkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibatalkan. Ke-31 siswa tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Berdasarkan temuan tim verifikasi lapangan, 31 siswa atau orangtua yang notabene mendaftar ke sekolah-sekolah favorit tersebut diketahui tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga dan dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024,

Pergub yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.


Kuota PPDB tahap 1 jalur zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke jalur prestasi rapor pada PPDB Tahap 2.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Meski sudah dinyatakan lulus, pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut jika terbukti ada pelanggaran.

"Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6).

Bey menjelaskan, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga meminta masyarakat menaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ ya jangan bikin KK di situ," kata Bey.

Bey mengingatkan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Sehingga walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," kata Bey dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB terjadi di sekolah favorit, Bey mengaku akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya