Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK: Aplikasi SPRINT perkuat Ekosistem Kripto dan Efisiensi Pengawasan

SENIN, 24 JUNI 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berbenah diri dan melakukan inovasi dalam mendukung pengembangan teknologi sektor jasa keuangan.

Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/6), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, peluncuran aplikasi ini juga untuk memonitor proses perizinan bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan secara lebih cepat, mudah, serta efisien.

"Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke regulatory sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan di OJK," kata Hasan Fawzi.

Aplikasi yang diluncurkan pada 13 Juni lalu itu juga bertujuan untuk mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.

Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dengan model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) serta Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat melakukan pendaftaran ke OJK melalui sistem tersebut.

Berikut manfaat aplikasi SPRINT, seperti yang dituturkan OJK:

1. Proses perizinan yang lebih cepat dan mudah: Penyelenggara ITSK dapat mendaftar dan mendapatkan izin usaha secara online tanpa perlu bolak-balik ke kantor OJK.

2. Transparansi dan akuntabilitas: Proses perizinan yang terdokumentasi secara elektronik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

3. Efisiensi waktu dan biaya: Penghematan waktu dan biaya karena proses perizinan yang lebih cepat dan mudah.

4. Meningkatkan daya saing: Mempermudah masuknya pelaku usaha baru ke sektor keuangan dan mendorong inovasi.

Jenis Usaha yang Diizinkan di Aplikasi SPRINT adalah

- Fintech (Financial Technology)
- Layanan Pembayaran Digital
- Layanan Pinjaman Online (P2P Lending)
- Crowdfunding
- Layanan Sekuritas Online
- Insurtech
- Marketplace Asuransi
- Agen Asuransi Digital
- Penilai Properti
- Akuntan Publik
- Konsultan Pajak
- Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LPSJK)

Cara mendaftar aplikasi SPRINT cukup mudah, yaitu kunjungi situs web aplikasi SPRINT, klik tombol “Daftar”. Isi data diri dan data perusahaan dengan lengkap dan benar. Kemudian verifikasi alamat email dan nomor telepon.

Selanjutnya tunggu proses verifikasi data oleh OJK. Setelah data terverifikasi, Anda dapat mulai menggunakan aplikasi SPRINT.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya