Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK: Aplikasi SPRINT perkuat Ekosistem Kripto dan Efisiensi Pengawasan

SENIN, 24 JUNI 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berbenah diri dan melakukan inovasi dalam mendukung pengembangan teknologi sektor jasa keuangan.

Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/6), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, peluncuran aplikasi ini juga untuk memonitor proses perizinan bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan secara lebih cepat, mudah, serta efisien.


"Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke regulatory sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan di OJK," kata Hasan Fawzi.

Aplikasi yang diluncurkan pada 13 Juni lalu itu juga bertujuan untuk mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.

Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dengan model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) serta Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat melakukan pendaftaran ke OJK melalui sistem tersebut.

Berikut manfaat aplikasi SPRINT, seperti yang dituturkan OJK:

1. Proses perizinan yang lebih cepat dan mudah: Penyelenggara ITSK dapat mendaftar dan mendapatkan izin usaha secara online tanpa perlu bolak-balik ke kantor OJK.

2. Transparansi dan akuntabilitas: Proses perizinan yang terdokumentasi secara elektronik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

3. Efisiensi waktu dan biaya: Penghematan waktu dan biaya karena proses perizinan yang lebih cepat dan mudah.

4. Meningkatkan daya saing: Mempermudah masuknya pelaku usaha baru ke sektor keuangan dan mendorong inovasi.

Jenis Usaha yang Diizinkan di Aplikasi SPRINT adalah

- Fintech (Financial Technology)
- Layanan Pembayaran Digital
- Layanan Pinjaman Online (P2P Lending)
- Crowdfunding
- Layanan Sekuritas Online
- Insurtech
- Marketplace Asuransi
- Agen Asuransi Digital
- Penilai Properti
- Akuntan Publik
- Konsultan Pajak
- Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LPSJK)

Cara mendaftar aplikasi SPRINT cukup mudah, yaitu kunjungi situs web aplikasi SPRINT, klik tombol “Daftar”. Isi data diri dan data perusahaan dengan lengkap dan benar. Kemudian verifikasi alamat email dan nomor telepon.

Selanjutnya tunggu proses verifikasi data oleh OJK. Setelah data terverifikasi, Anda dapat mulai menggunakan aplikasi SPRINT.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya