Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Perintahkan Jajaran Daerah Buat Peta Kerawanan Pilkada

SABTU, 22 JUNI 2024 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peta kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, diharapkan pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bisa disusun berdasarkan kondisi terkini.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya telah membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dapat menjadi rujukan untuk jajaran Bawaslu Daerah menyusun peta kerawanan Pilkada 2024.

"IKP untuk pemilu dan pemilihan sudah diluncurkan Desember 2022, konsekuensinya maka begitu memasuki Pemilihan 2024 Bawaslu RI tidak lagi mengeluarkan IKP, tetapi IKP ini bahan setengah jadi yang harus diturunkan ke provinsi, kabupaten/kota supaya menjadi bahan jadi," ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (212/6).


Lolly mengungkapkan, maksud pembuatan peta kerawanan Pilkada 2024 oleh jajaran daerah, salah satunya adalah sebagai pedoman pengawasan seluruh tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Peta itu berfungsi sebagai panduan, menunjukkan arah supaya tidak tersesat. Peta terbaik bisa digunakan untuk mengetahui arah rawannya kemana," kata Lolly.

"Karena itu peta harus akurat, data-datanya harus akurat. Pemetaan kerawanan ini juga harus aktual," tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.

Lolly mengungkapkan IKP yang dibuat Bawaslu ini ditunggu-tunggu oleh semua orang. Maka dari itu, kata dia Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan aktor yang akan menentukan posisi di Pemilihan 2024.

"Pengawasan dalam konteks cegah-tindak harus kuat. Pengawasan juga harus tepat sasaran, supaya tidak tersesat gunakan peta kerawanannya," pungkas Lolly.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya