Berita

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS)/RMOL

Politik

KPK Ultimatum Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Bakal Ditangkap

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 20:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) untuk menghadiri panggilan tim penyidik berikutnya. Jika tidak, tim penyidik bisa melakukan penangkapan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Muhaimin Syarif tidak hadir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada hari ini dengan alasan sedang ada proses praperadilan.

"Di sini kami sampaikan bahwa, KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses praperadilan, namun itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga itu adalah dua kejadian yang berbeda," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/6).

Untuk itu kata Tessa, tim penyidik berharap Muhaimin Syarif dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya dalam kasus dugaan suap proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

"Jadi sesuai KUHAP, apabila panggilan pertama dianggap tidak bisa hadir karena alasannya tidak patut atau wajar, maka akan diberikan surat panggilan kedua pada yang bersangkutan. Itu untuk saksi. Tentunya kalau untuk tersangka bisa dilakukan, dikeluarkan surat perintah penangkapan," tegas Tessa.

Muhaimin Syarif telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (20/5). Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sebelumnya pada Senin (6/5), KPK resmi umumkan bahwa pihaknya kembali menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Muhaimin Syarif selaku swasta, dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka, kini kasus dugaan TPPU. Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5).

Tim Jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3). Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.


Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Ekonom KAHMI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 30 Juni 2024 | 05:54

Judi Online Punya Tingkat Kerusakan yang Sama dengan Narkoba

Minggu, 30 Juni 2024 | 05:19

Berlibur ke Pulau Pramuka

Minggu, 30 Juni 2024 | 04:49

Rekrutmen Afirmatif TNI-Polri Berpotensi Ancaman Serius

Minggu, 30 Juni 2024 | 04:29

Peretasan PDN Hambat Sertifikasi Halal Pelaku Usaha

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:59

Guskamla Koarmada III Gelar Lomba Trengginas Bahari di Biak

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:49

Genjot Ekonomi Warga, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Cimahpar

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:29

Pakar Soroti Masalah Rekrutmen Afirmatif TNI-Polri Asal Papua

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:59

Jumlah Nelayan Bakal Tergerus Akibat Perubahan Iklim

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:40

PKS: Kalau Negara Tidak Merasa Bersalah, Berarti Ada yang Sakit

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:16

Selengkapnya