Berita

PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI)/Net

Bisnis

Lepas dari Pemantauan Khusus, SCPI Segera Gelar RUPST

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 14:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saham PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) akhirnya keluar dari papan pemantauan khusus.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham SCPI dari papan pemantauan khusus efektif per hari ini, Jumat (21/6).

Organon Pharma atau SCPI adalah perusahaan perawatan kesehatan global dengan portofolio terapi dan produk kesehatan wanita, biosimilar, dan merek terkenal untuk beragam kondisi dan penyakit.


SCPI masuk papan pemantauan khusus karena dinilai Bursa tergolong dalam kriteria 7 PPK, yaitu memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Saham (SCPI) telah disuspensi sejak 1 Februari 2013, atau sudah 11 tahun, karena berencana melakukan delisting serta menjadi perusahaan tertutup.

Dalam laporan keuangan kuartal I-2024 dijelaskan bahwa sampai dengan tanggal otorisasi laporan keuangan tersebut, perseroan masih berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham publik untuk menjual sahamnya, sebelum memperoleh persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI terkait perubahan status perusahaan menjadi perusahaan tertutup.

Organon LLC menguasai 3.556.336 (atau 98,787 persen) saham SCPI per 31 Mei 2024. Sedangkan masyarakat hanya 43.664 saham.

SCPI bakal menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 28 Juni 2024. Salah satu mata acara rapat adalah persetujuan penggunaan laba bersih.

SCPI sebelumnya telah membagikan dividen interim tahun buku 2023 sebesar Rp151,2 miliar atau Rp42.000/saham yang dibayarkan pada 11 Desember 2023.

Adapun per 31 Desember 2023, perseroan membukukan laba bersih Rp187,7 miliar. Meningkat dari Rp174,78 miliar pada tahun sebelumnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya