Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Hati-hati Gunakan QRIS, BI: Penyalahgunaannya Jadi Tanggung Jawab Bersama

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama.

Saat ini, pembayaran menggunakan QRIS semakin banyak digunakan masyarakat karena penggunaannya cukup simple.  Namun begitu, Bank Indonesia berpesan kepada semua poihak yang menggunakan metode QRIS agar selalu berhati-hati.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengingatkan, pedagang yang menggunakan QRIS harus memastikan QRIS itu ada dalam jangkauan pengawasannya.


"Barcodenya itu ada dalam pengawasannya. Jangan barcodenya ditaruh di sembarang tempat. Jadi harus diawasi kalau pembelinya itu men-scan QRIS yang ada di depan dia atau dalam mesin EDC," ujar Filianingsih saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (21/6).

"Para merchant juga harus memastikan adanya notifikasi transaksi pembayaran berhasil yang diterima melalui ponsel. Jangan sampai barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat, jadi dia harus mengawasi kalau pembelinya itu benar-benar men-scan QRIS di depan dia," ujarnya.

Ada juga tanggung jawab dari pembeli, katanya. Yakni, memastikan bahwa QRIS yang dipindai itu benar sesuai dengan tujuan transaksi.

Butuh kerja sama seluruh pihak terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan QRIS. BI bersama Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selalu melakukan pengawasan, katanya.

Ketika terjadi penipuan, seperti  yang marak terjadi, penyedia sistem layanan keuangan atau merchant aggregator dan payment gateway tidak bisa disalahkan.

Penipuan modus QRIS harus membuat para pedagang atau merchant dan lembaga lebih berhati-hati menempatkan kode agar tidak diganti pihak tak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pendapat DPR RI soal adanya penyalahgunaan QRIS yang terjadi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan pengawasan bersama seluruh pihak. Menurutnya, pemangku kepentingan tidak perlu saling menyalahkan serta edukasi yang massif menjadi prioritas utama demi mendukung perkembangan digitalisasi pembayaran di kalangan UMKM.

"Digitalisasi membawa banyak peluang bagi UMKM, namun disisi lain turut menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai. Pemerintah tidak bisa berupaya sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transaksi digital," ujar Temmy.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya