Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono/Ist

Hukum

Warga Minta Menteri AHY Tegas soal Sertifikat Bodong di Papua

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 04:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta turun tangan dan bertindak tegas menyelesaikan maraknya sertifikat tanah bodong di wilayah Papua.

Seperti yang menimpa Erlena Ibrahim binti Mardjohan, yang memiliki puluhan bidang tanah dan properti di Jalan Raya Abepura Sentani Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Melalui putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 1/Pid.B/2018/PN.Jap, tanggal 5 April 2018, Erlena dimenangkan atas kepemilikan tanah, yang sebelumnya diakui milik Terdakwa Hj. Ernita, SE.

Ketua Tim Kuasa hukum Erlena, Pieter Ell menyatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Diputuskan pula bahwa Terdakwa tetap ditahan.

"Kasus ini menjadi sinyal dari begitu banyaknya masalah sertifikat bodong di Papua. Kami berharap Menteri ATR/BPN bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini," kata Pieter dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Menurutnya, dengan putusan tersebut, maka jelas tanah dan properti tersebut adalah milik Erlena Ibrahim binti Mardjohan serta 4 saudara kandungnya dan akan dibagikan juga kepada ahli waris pengganti lainnya sesuai kompilasi hukum Islam.

Dengan kata lain, proses balik nama atas semua harta warisan Almarhum H. Marjohan (ayah Erlena Ibrahim) berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan oleh Hj. Ernita Binti Zuardin sejak 3 Agustus 2004 yang didasarkan pada Surat Keterangan Ahli Waris Palsu sebagaimana dalam putusan Nomor : 1/Pid.B/2018/PN.Jap, adalah batal demi hukum alias bodong.

"Kami sudah menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR / BPN Provinsi Papua dan meminta mencoret dan membatalkan belasan sertifikat tanah atas nama mantan Terpidana  Hj. Ernita," kata Pieter.

Pieter juga meminta Kanwil ATR/BPN Papua untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagaimana atas nama anak kandung almarhum H. Mardjohan, yaitu Hj. Erlena, Marleni, Upik Nurmayanti, Afrida, dan Yuli Iriani.

Ditambahkan, pihaknya meminta untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh Hj. Ernita, cs yang hanya sebatas ahli waris pengganti.

Pieter mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura di Jayapura, Walikota Jayapura, dan pihak-pihak lainnya.




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya