Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono/Ist

Hukum

Warga Minta Menteri AHY Tegas soal Sertifikat Bodong di Papua

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 04:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta turun tangan dan bertindak tegas menyelesaikan maraknya sertifikat tanah bodong di wilayah Papua.

Seperti yang menimpa Erlena Ibrahim binti Mardjohan, yang memiliki puluhan bidang tanah dan properti di Jalan Raya Abepura Sentani Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Melalui putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 1/Pid.B/2018/PN.Jap, tanggal 5 April 2018, Erlena dimenangkan atas kepemilikan tanah, yang sebelumnya diakui milik Terdakwa Hj. Ernita, SE.


Ketua Tim Kuasa hukum Erlena, Pieter Ell menyatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Diputuskan pula bahwa Terdakwa tetap ditahan.

"Kasus ini menjadi sinyal dari begitu banyaknya masalah sertifikat bodong di Papua. Kami berharap Menteri ATR/BPN bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini," kata Pieter dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Menurutnya, dengan putusan tersebut, maka jelas tanah dan properti tersebut adalah milik Erlena Ibrahim binti Mardjohan serta 4 saudara kandungnya dan akan dibagikan juga kepada ahli waris pengganti lainnya sesuai kompilasi hukum Islam.

Dengan kata lain, proses balik nama atas semua harta warisan Almarhum H. Marjohan (ayah Erlena Ibrahim) berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan oleh Hj. Ernita Binti Zuardin sejak 3 Agustus 2004 yang didasarkan pada Surat Keterangan Ahli Waris Palsu sebagaimana dalam putusan Nomor : 1/Pid.B/2018/PN.Jap, adalah batal demi hukum alias bodong.

"Kami sudah menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR / BPN Provinsi Papua dan meminta mencoret dan membatalkan belasan sertifikat tanah atas nama mantan Terpidana  Hj. Ernita," kata Pieter.

Pieter juga meminta Kanwil ATR/BPN Papua untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagaimana atas nama anak kandung almarhum H. Mardjohan, yaitu Hj. Erlena, Marleni, Upik Nurmayanti, Afrida, dan Yuli Iriani.

Ditambahkan, pihaknya meminta untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh Hj. Ernita, cs yang hanya sebatas ahli waris pengganti.

Pieter mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura di Jayapura, Walikota Jayapura, dan pihak-pihak lainnya.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya