Berita

Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur (kiri)/Ist

Hukum

Pengacara Satpam PT SKB Kecewa Praperadilan Ditolak Hakim

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur kecewa dengan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan gugur atas permohonan praperadilan kliennya.

"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Rival mengatakan praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-XIII/2015.


Sementara, dikatakan Rival, kliennya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 atau sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yakni pada 5 Juni 2024.

"Ada pun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban Itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.

Rival meyakini dalil-dalil yang telah diajukan pihaknya sebagai pemohon sudah kuat. Menurutnya proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai termohon adalah keliru dan tidak sah.

"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," kata Rival.

Rival menjelaskan, surat perintah penangkapan terhadap Jumadi dan Indra diterbitkan pada 3 Mei 2024. Sementara, penangkapan oleh Bareskrim Polri dilakukan pada 2 Mei 2024.

Selain itu, barang bukti yang menjadi dasar Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana justru diduga dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar dan bukan Jumadi dan Indra.

"Itu bagi kami yang ketika kami merujuk pada KUHAP dikaitkan dengan fakta yang terjadi di lapangan, itu sangat berlawanan, sangat bertentangan, sehingga kemudian kami ajukan praperadilan," jelasnya.

Selain itu juga, keterangan ahli yang menjadi dasar menetapkan tersangka adalah keliru. Sebab, permintaan keterangan ahli baru dilakukan setelah diterbitkan surat penetapan tersangka.

"Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau gak mau tetap kita hormati putusan hakim itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra dinyatakan gugur.

"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya