Berita

Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy menyerahkan bukti baru ke Dewas KPK, Kamis (20/6)/RMOL

Hukum

Pengacara Kusnadi Serahkan Bukti Tambahan ke Dewas KPK

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali melengkapi bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran kode etik tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya kembali melengkapi bukti baru ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporannya yang sudah dilayangkan sebelumnya pada Selasa (11/6).

"Kami sudah menyampaikan dugaan terjadi pelanggaran terhadap hukum, terkait dengan awalnya tanggal 10 Juni, ketika saudara Kusnadi dijebak, dibohongi, kemudian dirampas barang milik pribadi, dan juga buku DPP PDI Perjuangan," kata Ronny kepada wartawan usai menyerahkan bukti baru ke Dewas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (20/6).


Ronny menjelaskan, pada saat penyitaan awal pada Senin (10/6), surat tanda terima penyitaan tertulis tanggal 23 April 2024.

Selanjutnya kata Ronny, Kusnadi kembali diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (19/6). Saat itu, Kusnadi kembali diberikan surat penyitaan yang sama, namun tanggalnya sudah diubah menjadi tanggal 10 Juni 2024.

"Di surat tanggal 23 April, saudara Kusnadi memparaf. Kemarin pemeriksaan saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana saudara Kusnadi ikut memparaf. Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 Juni. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan," jelas Ronny.

Melihat itu, Ronny menilai telah terjadi pelanggaran hukum terhadap proses pengambil barang bukti.

"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum. Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti," pungkas Ronny.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Pada saat itu, tim penyidik menyita 2 unit HP dan buku catatan agenda milik Hasto, serta 1 unit HP dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa Kusnadi pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma. Tapi dia justru datang ke Bareskrim Polri, untuk membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku ke Dewas KPK dan ke Komnas HAM.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya