Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri ESDM: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Disumbang dari Konsumsi BBM

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penambahan subsidi BBM untuk tahun depan sangat diperlukan. 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan disumbang salah satunya dari konsumsi BBM.
Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, diasumsikan sebesar 5,2 persen.

“Kenaikan yang cukup tinggi pada volume pengguna BBM dibandingkan outlook 2024 disebabkan oleh metode penghitungan regresi non linear untuk konsumsi BBM terhadap perkiraan PDB (Produk Domestik Bruto) tahun 2025 dan metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data penyaluran BBM,” kata Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri ESDM, di Jakarta, dikutip Kamis (20/6).


Untuk itu, kementeriannya mengusulkan rencana penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar 18,84 sampai dengan 19,99 juta kiloliter sebanyak 19,99 juta kiloliter untuk 2025.

Arifin menyebutkan bahwa subsidi BBM tersebut terdiri dari minyak tanah sebesar 0,51 sampai 0,55 juta kiloliter dan minyak solar sebesar 18,33 sampai dengan 19,44 juta kiloliter.

Dia menuturkan bahwa arah kebijakan subsidi BBM adalah pemberian subsidi tetap untuk minyak solar, dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah serta melanjutkan roadmap registrasi konsumen pengguna BBM.

Kenaikan yang cukup tinggi pada volume BBM bersubsidi dibandingkan dengan outlook 2024, lanjut Arifin, disebabkan oleh metode perhitungan regresi non-linear untuk konsumsi BBM terhadap perkiraan PDB tahun 2025.

"Dan metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data penyaluran BBM dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen," ujar Arifin.

Selain subsidi BBM, Arifin juga menyebutkan bahwa volume gas subsidi LPG 3 kilogram (kg) yang diusulkan pada tahun 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton.

"Mencermati, realisasi sampai dengan Mei 2024 dan outlook 2024, kami mengusulkan volume LPG 3 kg dalam RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton," ucap Arifin.

Dia menerangkan, arah kebijakan LPG yaitu melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis penerimaan manfaat dan terintegrasi dengan data penerimaan manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan pengguna berbasis teknologi.

Selanjutnya, pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya