Berita

Tersangka penjambretan SR ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung/Ist

Presisi

Residivis Jambret Dibekuk saat Mudik Lebaran Iduladha

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 05:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37) saat pulang kampung mudik Lebaran Iduladha, di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

SR merupakan pelaku penjambretan yang sudah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bandar Lampung

Pelaku ditangkap petugas pada Minggu siang (16/6) siang di rumah mertuanya.


"Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (20/6).

Dennis mengatakan, usai melakukan aksi terakhirnya pada tahun 2020, SR melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

"Kita dapat informasi yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap," kata Dennis.

SR tercatat sebagai resedivis dalam kasus serupa. Peristiwa penjembretan itu sendiri terjadi pada Senin, (18/5/2020) di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung. Saat itu SR berhasil menggasak satu unit handphone milik korban IP (31).

"Pelaku mengambil paksa handphone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya," kata Dennis.

Saat beraksi SR dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap. NR saat ini sudah selesai menjalani hukuman.

"SR berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus eksekutor, sedangkan NR bertugas memantau situasi," kata Dennis.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya