Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto/Ist

Presisi

RUU Polri harus Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

RABU, 19 JUNI 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Isu tumpang tindih kewenangan dalam RUU Polri mencuat di beberapa kalangan masyarakat. Dikhawatirkan tumpang tindih itu justru menjauhkan institusi Polri dari profesionalitas.

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto mewanti-wanti agar RUU Polri yang tengah digodok oleh DPR jangan sampai menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Tumpang tindih tanggung jawab ini tidak hanya berpotensi mengganggu sinergi antar lembaga, tetapi juga dapat memicu konflik kewenangan yang tidak diinginkan,” kata Rasminto dalam keterangannya, Rabu (19/6).
 

 
Pasalnya, lanjut dia, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan bahwa tugas dan fungsi dari setiap lembaga pemerintahan sudah diatur dengan jelas untuk menghindari duplikasi dan tumpang tindih.

“Tugas Polri sebagai lembaga kepolisian harus dibatasi pada penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum, sementara fungsi investigasi khusus, pengaturan kebijakan, dan administrasi tertentu tetap dipegang oleh kementerian dan lembaga yang memiliki keahlian dan mandat sesuai bidangnya masing-masing,” jelas dia.

“Apabila ada area tanggung jawab yang bersinggungan, perlu ada mekanisme koordinasi yang jelas untuk mencegah konflik dan memastikan kerja sama yang harmonis antar lembaga,” tambahnya.

Oleh karena itu, sambung dia, dalam semangat Reformasi dan upaya untuk menciptakan Polri yang lebih humanis dan profesional, RUU Polri harus dirancang untuk mengakomodasi kerangka kerja yang adil dan transparan dan merujuk pada fungsi pemolisian yang modern seperti negara-negara maju.

“Ini termasuk menegaskan batas-batas kewenangan Polri sehingga tidak ada institusi yang merasa tugas dan fungsinya terabaikan atau diambil alih secara sepihak,” tegas dia.

Masih kata Rasminto, penyusunan RUU Polri ini juga harus memperkuat aturan koordinasi antar lembaga, guna menciptakan tata kelola yang efektif dan memastikan bahwa setiap lembaga dapat berfungsi optimal sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian, Polri dapat bekerja secara efektif tanpa melampaui batas kewenangan, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia dapat semakin ditingkatkan,” pungkasnya.

Rasminto telah mencatat beberapa pasal kontroversi yang mengindikasikan adanya tumpang tindih kewenangan.
 
Di antaranya Pasal 14 ayat 1 huruf (b) berbunyi “melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber; Hal tersebut menjadi tumpang tindih atas kewenangan kelembagaan Kementerian Kominfo dan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN).

Pasal 14 ayat 1 huruf (d) berbunyi “membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; dan huruf (e). turut serta dalam pembinaan hukum nasional; Hal tersebut menjadi tumpang tindih atas kewenangan kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pasal 14 ayat 1 huruf (k) berbunyi “melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; Hal tersebut menjadi tumpang tindih atas kewenangan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP).

Pasal 14 ayat 2 huruf (c) berbunyi “penyelenggaraan sistem kota cerdas (smart city) bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; Hal tersebut menjadi tumpang tindih atas kewenangan kelembagaan Kemendagri, Bappenas maupun Pemda.

Pasal 16 ayat 1 huruf (q) berbunyi “melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi; Hal tersebut menjadi tumpang tindih atas kewenangan Kementerian Kominfo RI

Pasal 16 ayat 1 huruf (r) berbunyi “menerbitkan atau mencabut daftar pencarian orang”; Adapun kewenangan mencabut status daftar pencarian orang (DPO) merupakan kewenangan Lembaga Peradilan dan Hakim, yang sepatutnya melalui proses eksaminasi peradilan.

Pasal 16A huruf (b) berbunyi “melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; dan huruf (d). melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pengaturan dalam pasal tersebut menjadi berbenturan dan tumpang tindih pada fungsi intelijen pertahanan/militer dengan adanya kewenangan aktivitas penggalangan intelijen; serta pada huruf d disebutkan “deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan…”, pada frase penangkalan dan penanggulangan semakin memperkuat fungsi intelijen kepolisian.

Pasal 16B ayat 2 huruf (a) berbunyi “ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Pada frase “keamanan nasional” menjadi sangat luas sekali fungsi intelijen kepolisian dan jelas menjadi tumpang tindih pada fungsi dan kewenangan BIN dan Intelijen militer.

Pasal 16B ayat 2 huruf (b) berbunyi “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional”. Pada frase separatism”, dan “kedaulatan nasional” menjadi tumpang tindih pada fungsi intelijen pertahanan/militer.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya