Berita

Wartawan ekonomi senior, Kisman Latumakulita, dalam podcast Bicara (Bincang Cara Ahmad Yani)/Repro

Politik

Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama Rawan Lahirkan Oligarki Baru

MINGGU, 16 JUNI 2024 | 01:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan teranyar Presiden Joko Widodo mengenai organisasi massa (ormas) keagamaan dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP), dianggap sebagai pengulangan dari yang dilakukan Presiden kedua RI Soeharto.

Hal tersebut merupakan analisis wartawan ekonomi senior, Kisman Latumakulita, dalam podcast kanal YouTube "Bicara (Bincang Cara Ahmad Yani)", yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/6).

Sosok yang kerap disapa Kisman itu menjelaskan, kebijakan seperti yang dilakukan Jokowi pernah terjadi di pemerintahan Soeharto. Hanya saja, bentuknya bukan IUP dan bukan diberikan ke ormas keagamaan.


"Kalau itu di 80-an, saat Menteri Kehutanan dijabat Pak Sujarwo. Itu (kebijakannya) pensiunan jenderal sampai tokoh-tokoh agama diberikan saham hak perusahaan hutan (HPH)," ungkap Kisman.

Dia memaparkan, pensiunan jenderal dan tokoh agama yang diberikan HPH lambat laun mengalami kebuntuan dalam mengelola lahan hutan yang diberikan negara.

Sebab dalam catatan Kisman, HPH yang digulirkan Soeharto malah mempermudah pemodal-pemodal besar mengembangkan bisnisnya, dengan cara mengubah peraturan perundang-undangan terkait.

Dia bahkan menyebutkan para pemodal itu kini dikenal sebagai oligarki-oligarki karena termasuk orang terkaya di Indonesia. Merekalah aktor yang mengambil HPH yang telah diberikan ke pensiunan jenderal dan tokoh-tokoh agama.

"Kalau dulu pelan-pelan pensiunan jenderal dan tokoh agama ini yang punya saham HPH ini hilang dan tereduksi, sehingga lahirlah Prajogo Pangestu, Burhan Uray, Sukanto Tanoto, Martias Surya Dumai. Lalu lahirlah Bumi Raya Utama, Budiono Tan Benua Indah Group," papar Kisman.

"Ini karena kebijakan baru dari tata kelola hutan agar pemberhentian ekspor log (kayu) harus membangun pabrik di dalam negeri, sehingga integrated dengan perusahaan HPH, harus integrated dengan pabrik pengolahan kayu," sambungnya.

Oleh karena itu, Kisman memandang kebijakan IUP untuk ormas keagamaan era Jokowi ini akan mengalami hal yang sama dengan kebijakan HPH era Presiden Soeharto.

Di mana, dia mendapati kepemilikan saham para pensiunan jenderal dan tokoh agama yang dulu dibilang Pribumi menjadi habis. Pun tidak bisa bangun pabrik dan tata kelola manajemennya juga tidak benar, akhirnya mencari pinjaman dan bangkrut.

"Hal yang sama akan terjadi pada (izin) tambang (untuk ormas keagamaan). Karena ada kewajiban bangun smelter, pengelolaan. Kalau ini jalan, ormas keagamaan yang miskin manajemen, miskin manajemen tata kelola, miskin manajemen produksi, lalu ujung-ujungnya akan sama dengan HPH ini," tuturnya.

"Jadi kasus ini mengingatkan kita pada kebijakan Pak Harto dulu. Ini kebijakan gagal, kalau ini dalam rangka membangun ekonomi masyarakat yang ekonominya lemah," demikian Kisman. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya