Berita

Wartawan ekonomi senior, Kisman Latumakulita, dalam podcast Bicara (Bincang Cara Ahmad Yani)/Repro

Politik

Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama Rawan Lahirkan Oligarki Baru

MINGGU, 16 JUNI 2024 | 01:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan teranyar Presiden Joko Widodo mengenai organisasi massa (ormas) keagamaan dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP), dianggap sebagai pengulangan dari yang dilakukan Presiden kedua RI Soeharto.

Hal tersebut merupakan analisis wartawan ekonomi senior, Kisman Latumakulita, dalam podcast kanal YouTube "Bicara (Bincang Cara Ahmad Yani)", yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/6).

Sosok yang kerap disapa Kisman itu menjelaskan, kebijakan seperti yang dilakukan Jokowi pernah terjadi di pemerintahan Soeharto. Hanya saja, bentuknya bukan IUP dan bukan diberikan ke ormas keagamaan.

"Kalau itu di 80-an, saat Menteri Kehutanan dijabat Pak Sujarwo. Itu (kebijakannya) pensiunan jenderal sampai tokoh-tokoh agama diberikan saham hak perusahaan hutan (HPH)," ungkap Kisman.

Dia memaparkan, pensiunan jenderal dan tokoh agama yang diberikan HPH lambat laun mengalami kebuntuan dalam mengelola lahan hutan yang diberikan negara.

Sebab dalam catatan Kisman, HPH yang digulirkan Soeharto malah mempermudah pemodal-pemodal besar mengembangkan bisnisnya, dengan cara mengubah peraturan perundang-undangan terkait.

Dia bahkan menyebutkan para pemodal itu kini dikenal sebagai oligarki-oligarki karena termasuk orang terkaya di Indonesia. Merekalah aktor yang mengambil HPH yang telah diberikan ke pensiunan jenderal dan tokoh-tokoh agama.

"Kalau dulu pelan-pelan pensiunan jenderal dan tokoh agama ini yang punya saham HPH ini hilang dan tereduksi, sehingga lahirlah Prajogo Pangestu, Burhan Uray, Sukanto Tanoto, Martias Surya Dumai. Lalu lahirlah Bumi Raya Utama, Budiono Tan Benua Indah Group," papar Kisman.

"Ini karena kebijakan baru dari tata kelola hutan agar pemberhentian ekspor log (kayu) harus membangun pabrik di dalam negeri, sehingga integrated dengan perusahaan HPH, harus integrated dengan pabrik pengolahan kayu," sambungnya.

Oleh karena itu, Kisman memandang kebijakan IUP untuk ormas keagamaan era Jokowi ini akan mengalami hal yang sama dengan kebijakan HPH era Presiden Soeharto.

Di mana, dia mendapati kepemilikan saham para pensiunan jenderal dan tokoh agama yang dulu dibilang Pribumi menjadi habis. Pun tidak bisa bangun pabrik dan tata kelola manajemennya juga tidak benar, akhirnya mencari pinjaman dan bangkrut.

"Hal yang sama akan terjadi pada (izin) tambang (untuk ormas keagamaan). Karena ada kewajiban bangun smelter, pengelolaan. Kalau ini jalan, ormas keagamaan yang miskin manajemen, miskin manajemen tata kelola, miskin manajemen produksi, lalu ujung-ujungnya akan sama dengan HPH ini," tuturnya.

"Jadi kasus ini mengingatkan kita pada kebijakan Pak Harto dulu. Ini kebijakan gagal, kalau ini dalam rangka membangun ekonomi masyarakat yang ekonominya lemah," demikian Kisman. 

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya