Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla: Pada Prinsipnya Pengemudi Ojol Adalah Penanam Modal Perusahaan

SABTU, 15 JUNI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol.

Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini.

Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang.

Soal pembahasan itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Di mana pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

“Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Di mana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan,” ujar LaNyalla kepada wartawan, Sabtu (15/6).

Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, kata LaNyalla, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya.

Lanjutnya, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari dividen.

“Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan," katanya.

"Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya