Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist

Hukum

MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs

SABTU, 15 JUNI 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226 seharusnya tidak bisa diputus dalam Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit karena hal ini tidak sederhana. Harus dibuktikan lewat pengadilan perdata biasa.

Demikian pendapat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (15/6).

"PKPU dan kepailitan itu kan jelas harus utangnya dibuktikan secara sederhana. Tapi kalau dalam perkara ini karena ada janji pemberian bonus dalam akta notaris tahun 1998," kata Boyamin.


"Tetapi kita tidak tahu kapan berlaku dan berakhirnya kapan, formatnya bagaimana, sehingga harus dibuktikan pengadilan perdata," sambungnya.

Selain itu, jumlah utang semuanya menerka-nerka berapa sebenarnya. Tidak bisa sepihak langsung konversi dari laba bersih perusahaan kemudian diajukan sekian persen kemudian ditetapkan oleh hakim pengawas dan dinyatakan sikap oleh pengurus.

Menurutnya, jumlah utang yang tidak jelas dan clear itu menjadi soal.

"Jadi ada tiga hal ini salah kamar dan hakimnya juga tidak mencermati dengan seksama. Pertama ini hal ini tidak sederhana, kedua jumlah utang yang tak jelas, masa waktu perjanjian dari kapan sampai kapan formatnya bagaimana," kata Boyamin.

Boyamin berharap jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi peristiwa buruk dalam penyelesaian utang piutang di Indonesia, dan tidak mencerminkan keadilan, apalagi diketahui ahli warisnya WNA Singapura.

"Jadi dalam kasus ini para hakim, pengurus dan kurator harus berhati-hati menilai kasus ini ke depan apabila adanya upaya hukum dan penyelesaian mekanisme lainnya," jelas Boyamin.

Boyamin turut menyoroti kinerja majelis hakim yang memutus pailit. Di sisi lain, Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus turun tangan memeriksa kedua hakim tersebut karena putusan-putusan yang kontroversi baik dalam perkara ini maupun perkara lainnya.

“Ketua PN Jakarta Pusat sebaiknya mengganti kedua hakim yang memutus pailit ini agar perkara ini ke depannya dapat berjalan dengan objektif, demikian pula Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus memeriksa kedua hakim tersebut," tutup Boyamin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutus pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yakni Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura.

Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (Putusan dinyatakan Pailit) tersebut diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa sejak awal debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya