Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist

Hukum

MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs

SABTU, 15 JUNI 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226 seharusnya tidak bisa diputus dalam Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit karena hal ini tidak sederhana. Harus dibuktikan lewat pengadilan perdata biasa.

Demikian pendapat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (15/6).

"PKPU dan kepailitan itu kan jelas harus utangnya dibuktikan secara sederhana. Tapi kalau dalam perkara ini karena ada janji pemberian bonus dalam akta notaris tahun 1998," kata Boyamin.


"Tetapi kita tidak tahu kapan berlaku dan berakhirnya kapan, formatnya bagaimana, sehingga harus dibuktikan pengadilan perdata," sambungnya.

Selain itu, jumlah utang semuanya menerka-nerka berapa sebenarnya. Tidak bisa sepihak langsung konversi dari laba bersih perusahaan kemudian diajukan sekian persen kemudian ditetapkan oleh hakim pengawas dan dinyatakan sikap oleh pengurus.

Menurutnya, jumlah utang yang tidak jelas dan clear itu menjadi soal.

"Jadi ada tiga hal ini salah kamar dan hakimnya juga tidak mencermati dengan seksama. Pertama ini hal ini tidak sederhana, kedua jumlah utang yang tak jelas, masa waktu perjanjian dari kapan sampai kapan formatnya bagaimana," kata Boyamin.

Boyamin berharap jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi peristiwa buruk dalam penyelesaian utang piutang di Indonesia, dan tidak mencerminkan keadilan, apalagi diketahui ahli warisnya WNA Singapura.

"Jadi dalam kasus ini para hakim, pengurus dan kurator harus berhati-hati menilai kasus ini ke depan apabila adanya upaya hukum dan penyelesaian mekanisme lainnya," jelas Boyamin.

Boyamin turut menyoroti kinerja majelis hakim yang memutus pailit. Di sisi lain, Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus turun tangan memeriksa kedua hakim tersebut karena putusan-putusan yang kontroversi baik dalam perkara ini maupun perkara lainnya.

“Ketua PN Jakarta Pusat sebaiknya mengganti kedua hakim yang memutus pailit ini agar perkara ini ke depannya dapat berjalan dengan objektif, demikian pula Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus memeriksa kedua hakim tersebut," tutup Boyamin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutus pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yakni Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura.

Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (Putusan dinyatakan Pailit) tersebut diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa sejak awal debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya