Berita

Empat tersangka kasus perampokan toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang/RMOL

Presisi

Perampok Toko di PIK Survei Jadi Customer Sebelum Beraksi

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 18:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hendra Kasino alias HK (31), tersangka utama kasus perampokan toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang melakukan survei sebelum beraksi.

“Tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama tanggal 18 Mei 2024, kemudian yang kedua pada tanggal 25 Mei 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6).

Tak hanya itu, HK juga kembali melakukan survei ke toko tersebut pada tanggal 4 Juni 2024 dan gerak-geriknya tertangkap kamera CCTV toko.


“Maksud kedatangan tersangka ke toko tersebut adalah melakukan survei terhadap lokasi dan datang sebagai ataupun berpura-pura sebagai customer,” jelasnya.

“Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi tempat dimana lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah tersebut dipajang atau tempat pemajangan jam dan untuk mengetahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko tersebut,” tambah Wira.

Selain HK, polisi juga menangkap kembali 3 orang tersangka lainnya yakni MAH, DK, dan TFZ. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Dari tangan para pelaku, penyidik mengamankan 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merek Patek Philippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merek Rolex, yang rencananya akan dijual kembali.

Salam kasus ini HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, sedangkan tiga lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya