Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mendag: Impor TPT Masih Pakai Pertek

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Syarat impor komoditas tekstil, besi, dan baja, masih membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait.

Zulkifli Hasan mengatakan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, yang dikutip Jumat (14/6).

Zulkifli menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri, lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga mematikan produksi dalam negeri.


Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan syarat impor tekstil dan produk tekstil masih membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kekhawatiran para industri tekstil terhadap Permendag No.8/2024 yang dianggap bakal merugikan mereka, dibantahkan.

Mengenai kondisi penurunan yang tengah dialami industri tekstil saat ini, Zulkifli meminta agar tak bisa disalahkan atas diterbitkannya Permendag 8/2024. Sebab kata dia, Kemendag tak pernah menghapus aturan Pertek tersebut.

Sebelumnya, ramai-ramai pelaku usaha menolak Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Lahirnya Permendag 8/2024 ini diproyeksikan akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Zulkifli mengatakan, pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri. Namun menurutnya, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya