Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mendag: Impor TPT Masih Pakai Pertek

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Syarat impor komoditas tekstil, besi, dan baja, masih membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait.

Zulkifli Hasan mengatakan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, yang dikutip Jumat (14/6).

Zulkifli menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri, lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga mematikan produksi dalam negeri.


Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan syarat impor tekstil dan produk tekstil masih membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kekhawatiran para industri tekstil terhadap Permendag No.8/2024 yang dianggap bakal merugikan mereka, dibantahkan.

Mengenai kondisi penurunan yang tengah dialami industri tekstil saat ini, Zulkifli meminta agar tak bisa disalahkan atas diterbitkannya Permendag 8/2024. Sebab kata dia, Kemendag tak pernah menghapus aturan Pertek tersebut.

Sebelumnya, ramai-ramai pelaku usaha menolak Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Lahirnya Permendag 8/2024 ini diproyeksikan akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Zulkifli mengatakan, pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri. Namun menurutnya, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya