Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mendag: Impor TPT Masih Pakai Pertek

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Syarat impor komoditas tekstil, besi, dan baja, masih membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait.

Zulkifli Hasan mengatakan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, yang dikutip Jumat (14/6).

Zulkifli menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri, lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga mematikan produksi dalam negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan syarat impor tekstil dan produk tekstil masih membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kekhawatiran para industri tekstil terhadap Permendag No.8/2024 yang dianggap bakal merugikan mereka, dibantahkan.

Mengenai kondisi penurunan yang tengah dialami industri tekstil saat ini, Zulkifli meminta agar tak bisa disalahkan atas diterbitkannya Permendag 8/2024. Sebab kata dia, Kemendag tak pernah menghapus aturan Pertek tersebut.

Sebelumnya, ramai-ramai pelaku usaha menolak Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Lahirnya Permendag 8/2024 ini diproyeksikan akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Zulkifli mengatakan, pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri. Namun menurutnya, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.

Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

UPDATE

Ono Surono Resmi Jadi Jagoan Banteng di Pilgub Jabar 2024

Jumat, 28 Juni 2024 | 03:56

Mau Kabur ke Kamboja, Gembong Judi Online Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 28 Juni 2024 | 03:31

Personel Kostrad Borong Hasil Tani Masyarakat di Papua

Jumat, 28 Juni 2024 | 03:13

Terminal LPG Tanjung Sekong Makin “Hijau” Jaga Ketahanan Energi RI

Jumat, 28 Juni 2024 | 02:50

Panja Timah DPR Cari Solusi Atasi Tambang Ilegal di Babel

Jumat, 28 Juni 2024 | 02:30

Cek Stok Beras

Jumat, 28 Juni 2024 | 02:12

IPC TPK Jambi Fasilitasi Pengiriman Pinang Belah ke Bangladesh

Jumat, 28 Juni 2024 | 01:56

26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Perhatikan Karakteristik Daerah

Jumat, 28 Juni 2024 | 01:38

Pangdivif 2 Kostrad Terima Brevet Bramasta Yudha

Jumat, 28 Juni 2024 | 01:16

DPR Dukung Program Revitalisasi Laboratorium Badan Karantina

Jumat, 28 Juni 2024 | 00:54

Selengkapnya