Berita

Brigjen Mukti Juharsa saat memimpin penggerebekan clandestine lab atau pabrik narkoba rumahan di Medan, Sumatera Utara/Ist

Presisi

Dikelola Suami Istri, Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Medan

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek clandestine lab atau pabrik Narkoba rumahan milik HK dan DK, pasangan suami-istri, di Medan, Sumatera Utara.

Sebelum digerebek, pasangan pasutri itu berencana memproduksi 314 ribu lebih butir ekstasi, tampak dari barang bukti bahan pembuatan ekstasi yang berhasil disita. Dan sebelumnya mereka juga sudah berproduksi.

"Ada barang bukti berbagai prekursor kimia cair dan padat. Jika dijumlah 227,46 kilogram dan berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (14/6).


Namun rencana produksi kali ini urung terlaksana, karena lebih dulu berhasil diungkap tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatera Utara, dan Ditjen Bea dan Cukai.

Kepada penyidik, pasutri itu mengatakan, pabrik ekstasi yang mereka kelola mampu memproduksi 600 butir ekstasi setiap minggu, dalam 6 bulan terakhir, dan diproduksi sejak Agustus 2023 sampai saat ini.

Usai diproduksi, mereka mengedarkan ke berbagai tempat hiburan malam di seluruh Sumatera Utara.

"Selama ini hasil produksi sudah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Terbukti banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Mukti.

Pengungkapan clandestine lab kali ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran Narkoba.

"Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike, mencegah peredaran Narkoba lebih luas di masyarakat, dengan mengungkap pabrik dari sebelum memproduksi dalam jumlah besar," pungkasnya.

Selain menangkap pasutri, penggerebekan yang dilakukan di sebuah Ruko Nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Medan, juga menangkap 3 orang lainnya.

"Lima orang itu berinisial HK, DK, SS, AP, dan HD, ditangkap, sementara dua lainnya, R dan B masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Mukti.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya