Berita

Seorang pria berjalan melewati sebuah bangunan, yang hancur akibat konflik Rusia-Ukraina, di Mariupol, Ukraina yang dikuasai Rusia/Net

Dunia

Rusia Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata Perang di Mariupol

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengepungan kota Mariupol Ukraina selama 85 hari mulai bulan Maret hingga Mei 2022 lalu menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pasukan Rusia.

Organisasi hak asasi manusia Global Rights Compliance (GRC) menilai tindakan tersebut sengaja dilakukan Rusia untuk menciptakan bencana kelaparan sipil hingga membuat mereka menyerah.

"Rusia secara sistematis menyerang objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil seperti makanan, air, energi dan akses terhadap layanan kesehatan," bunyi laporan tersebut, seperti dimuat Reuters pada Jumat (14/6).


Tidak hanya itu, GRC menyebut tentara Rusia juga sengaja memutus jalur evakuasi dan menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Mariupol.

Penasihat hukum GRC asal Ukraina  Olha Matskiv mengatakan, Rusia bisa dinyatakan melakukan kejahatan perang karena membuat warga sipil kelaparan, sesuai dengan Statuta Roma yang ditetapkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dijelaskan Matskiv, definisi kelaparan yang dimaksud bukan hanya tentang makanan, tetapi juga segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup.

"Ini (tentang) segala sesuatu yang dibutuhkan seseorang untuk bertahan hidup, seperti alat pemanas suhu ruangan, ketersediaan air dan layanan kesehatan," paparnya.

Matskiv menemukan beberapa kasus mengerikan dimana lansia meninggal di apartemen mereka sendiri karena kekurangan air atau karena kedinginan, karena tidak ada pemanas di dalam Mariupol.

Sementara itu, ICC mempunyai yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida jika dilakukan di wilayah Ukraina.

Pengadilan sejauh ini telah mengeluarkan empat surat perintah penangkapan terkait Ukraina termasuk terhadap presiden Rusia Vladimir Putin atas deportasi anak-anak Ukraina.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya