Berita

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi/Ist

Pertahanan

Diduga Kecanduan Judi Online, Prajurit Gelapkan Dana Operasional Satuan

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 08:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang Prajurit TNI, Letda R, Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS, diduga menggelapkan anggaran satuan untuk judi online.

Hal itu diketahui, karena Letda R selalu menunda memberikan dana program kerja satuan yang menjadi tanggung jawabnya.

Alih-alih mengganti dam membayar untuk keperluan dinas, Letda R justru berupaya mengembalikan uang yang dipakai dengan cara kembali bermain judi online.


TNI Angkatan Darat pun menanggapi, dan menegaskan bahwa saat ini Letda R tengah menjalani pemeriksaan.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatannya dalam judi online, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, kepada redaksi, Jumat (14/6).

Sayangnya Kristomei enggan menjelaskan rinci nominal uang yang dipakai Letda R. Namun, kabar yang beredar diduga mencapai Rp876 juta.

Untuk menghindari hal serupa, Kristomei janji menindak tegas setiap prajurit yang terbukti terlibat judi online.

"TNI AD tidak mentolerir, dan setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, jelas melanggar hukum dan kode etik militer. Setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kristomei.

"TNI AD terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi dampak negatif judi online pada seluruh prajurit dan keluarga, serta memperkuat sistem pengawasan internal, untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya