Berita

Ilustrasi tambang/Net

Politik

Dapat Konsesi Tambang, Ormas Harus Ikut Tekan Emisi Karbon

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 06:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya terdapat pasal 83 A yang memuat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas, yang ditujukan untuk Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menyikapi hal tersebut, Chairman Indonesia Carbon Trade Review (ICTR), Wieldan Akbar mengatakan, untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat di dalam PP 25/2024, Ormas keagamaan harus memperhatikan kesejahteraan lingkungan yang juga menjadi tempat hidup masyarakat.

"Caranya dengan ikut membeli karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon," ujar Wieldan, Kamis (13/6).


Wieldan juga menekankan pentingnya komitmen bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk menjaga kedaulatan karbon dalam pelaksanaan usaha tambang.

"Ormas yang diberikan amanah oleh Pemerintah harus membuktikan sikap nasionalis dengan menjaga kedaulatan karbon di NKRI, dengan membeli karbon dari perusahaan yang teregistrasi di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim di KLHK," ujarnya.

Hal ini ditujukan untuk menambah nilai ekonomi karbon yang diharapkan menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi karbon. Selain itu Wieldan juga menekankan pembelian karbon sangat berperan vital bagi Nationally Determined Contribution (NDC).

"Jika Badan Usaha milik Ormas Keagamaan membeli sebuah karbon, maka Nationally Determined Contribution Indonesia juga akan bertambah dalam prosentasenya, sehingga membuat Indonesia mampu mencapai target minimum 29 persen," terang Wieldan.

Menurut Wieldan, pemberian izin usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan adalah kesempatan emas bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan mewujudkan kedaulatan negara di bidang karbon.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya