Berita

Ilustrasi tambang/Net

Politik

Dapat Konsesi Tambang, Ormas Harus Ikut Tekan Emisi Karbon

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 06:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya terdapat pasal 83 A yang memuat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas, yang ditujukan untuk Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menyikapi hal tersebut, Chairman Indonesia Carbon Trade Review (ICTR), Wieldan Akbar mengatakan, untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat di dalam PP 25/2024, Ormas keagamaan harus memperhatikan kesejahteraan lingkungan yang juga menjadi tempat hidup masyarakat.

"Caranya dengan ikut membeli karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon," ujar Wieldan, Kamis (13/6).


Wieldan juga menekankan pentingnya komitmen bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk menjaga kedaulatan karbon dalam pelaksanaan usaha tambang.

"Ormas yang diberikan amanah oleh Pemerintah harus membuktikan sikap nasionalis dengan menjaga kedaulatan karbon di NKRI, dengan membeli karbon dari perusahaan yang teregistrasi di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim di KLHK," ujarnya.

Hal ini ditujukan untuk menambah nilai ekonomi karbon yang diharapkan menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi karbon. Selain itu Wieldan juga menekankan pembelian karbon sangat berperan vital bagi Nationally Determined Contribution (NDC).

"Jika Badan Usaha milik Ormas Keagamaan membeli sebuah karbon, maka Nationally Determined Contribution Indonesia juga akan bertambah dalam prosentasenya, sehingga membuat Indonesia mampu mencapai target minimum 29 persen," terang Wieldan.

Menurut Wieldan, pemberian izin usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan adalah kesempatan emas bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan mewujudkan kedaulatan negara di bidang karbon.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya